Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Tim Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti 1 kg narkotika jenis sabu yang dibalut dalam kemasan plastik teh China dan menangkap 3 tersangka serta barang bukti sebuah mobil.
Tiga tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba di Labuhanbatu yakni FAR (41) alias Babar, FL (44) dan MN (34) merupakan warga Labuhan Batu. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/3/2022) pukul 16.30 WIB di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
"Mereka ditangkap melalui cara undercover buy untuk melakukan transaksi membeli sabu dari tersangka yang sudah diikuti dari wilayah Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar jumpa pers, Kamis (24/3/2022) di polres setempat.
Putu menjelasakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan Februari 2022 dengan melaporkan ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhan Batu Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.
Bermodal informasi tersebut, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting dan Jajaran untuk melakukan penyelidikan.Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas kemudian melakukan pengintaian yang dimana pada saat itu juga petugas melihat 2 orang laki laki yang mencurigakan.
Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku FAR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki laki (petugas yang melakukan Under Cover Buy) dimana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisal MN. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penangkapan pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama, Gg Arjuna, Kelurahan Seoldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Kepada petugas, pelaku MN menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF dan MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR. "Dari keterangan FAR sabu tersebut dipesan seharga Rp 480.000.000 dan apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah yang belum diketahui berapa jumlahnya," ungkap Kapolres.
Kemudian dari 3 tersangka tersebut salah seorang di antaranya berinisial FL, merupakan DPO kasus pembunuhan berencana pada 2021. Kemudian beredar informasi salah satu tersangka merupakan pengurus OKP di Labuhanbatu.