Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aroma kartel pada tata niaga minyak goreng makin nyata. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menemukan satu alat bukti dalam investigasi soal kartel minyak goreng.
Sejak Januari lalu, KPPU melakukan proses penegakan hukum terkait adanya dugaan pelanggaran persaingan penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Proses itu diawali investigasi untuk menemukan dua bukti soal pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya satu bukti yang ditemukan, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan status penegakan hukum soal dugaan kartel minyak goreng telah naik menjadi penyelidikan.
"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan," ujar Gopprera dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
KPPU melihat ada beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi pada tata niaga minyak goreng. Pertama dugaan pelanggaran penetapan harga yang melanggar pada pasal 5 UU no 5 tahun 1999, dugaan tindakan kartel yang melanggar pasal 11, dan dugaan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang yang melanggar pasal 19.
Dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait. Mulai dari produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.
Melalui proses tersebut, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha. Khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
"Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," papar Gopprera.
Bila penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Besarannya, maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.(dtf)