Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting, mengatakan, 7 nama komisioner KPID Sumut terpilih akan diserahkan kepada Gubernur Edy Rahmayadi, usai pihaknya menggelar musyawarah. Musyawarah itu direncanakan akan berlangsung 14 April mendatang bersama Komisi A.
"Pimpinan DPRD terlebih dahulu akan melakukan musyawarah dengan Komisi A perihal kisruhnya penetapan 7 komisioner itu. Nanti selesai tanggal 14 ini musyawarah kami, nanti baru diserahkan sama gubernur," kata Baskami, Kamis (7/4/2022)
Baskami menjelaskan, lambatnya penyerahan penetapan disebabkan adanya beberapa hal yang perlu diperhatikan. Ditambah lagi temuan Ombudsman Sumut yang meyebutkan adanya maladminitrasi dalam penetapan tujuh Komisioner itu.
"Kan ada temuan Ombudsman, jadi kami juga bicara dengan bidang hukum, yang mana harus ditetapkan oleh Komisi A. Supaya jangan kami menentukan yang salah," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01 tahun 2014, pasal 26 butir dua dijelaskan, hasil uji kelayakan dan keputusan diserahkan DPRD provinsi pada gubernur paling lambat 30 hari setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan. Namun, menurut Baskami, ada klausul yang perlu diperhatikan DPRD Sumut. Sehingga, pimpinan dewan akan melakukan musyawarah. Hal ini mengingat adanya polemik yang terjadi.
"Inikan ada juga klausulnya, setelah dilantik gubernur mulai sah dia ke depan. Setelah pembahasan tanggal 14 ini baru diserahkan ke gubernur," pungkasnya.