Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting mengapresiasi keputusan Pemprov Sumut dalam hal menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,67% per tahun 2024. Seperti diberitakan Pj Gubernur Sumut Hassanudin menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915. Upah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Senin (20/11/2023).
Baskami mengatakan, pengawasan yang dilakukan untuk mengawasi besaran upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di Sumut hingga tingkat kabupaten dan kota.
Ditegaskannya para pekerja, para buruh kita harus sejahtera. Jangan ada kesenjangan dan ketimpangan, kata Baskami, Kamis (23/11/2023).
Baskami mengatakan, menurut Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.
"Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan. Bila tidak dilakukan perusahaan akan terkena sanksi," tambahnya.
Untuk tingkat daerah, lanjut Baskami, melalui dinas terkait melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten(UMK) dan struktur skala upah perusahaan agar sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
"Sehingga nantinya, penetapan tingkat upah ini sesuai dari sisi pekerja, pengusaha dan juga karakteristik daerah masing-masing," jelasnya.