Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, mengatakan, perlu pengawasan di lapangan terkait adanya indikasi pengoplosan minyak goreng curah dengan CPO.
"Jika ada distributor yang menjual minyak goreng curah dalam bentuk drum dengan harga di bawah yang ditetapkan pemerintah, maka patut dicurigai. Karena dari produsen tidak menjual ke distributor dalam bentuk drum, melainkan diantar dengan truk tangki," katanya, Rabu (13/4/2022).
Ridho mengatakan, potensi penyelewengan dalam bentuk oplosan atau repacking ini harus diawasi. KPPU juga mengajak masyarakat untuk waspada. Jika muncul kemasan minyak goreng baru yang belum pernah ada selama ini, masyarakat dapat segera melaporkan pada dinas terkait atau KPPU.
"Nanti dapat kita bawa ke laboratorium untuk memastikan apakah itu minyak goreng curah atau kemasan," kata Ridho.
Terkait persoalan kendala NPWP di pedagang eceran tradisional, pemerintah diminta untuk segera membantu pengurusan sehingga semakin banyak pedagang yang dapat menyalurkan minyak goreng curah. Selain itu perlu juga dipikirkan alternatif solusi untuk mendistribusikan minyak goreng curah melalui ritel modern. Namun solusi tersebut harus dipikirkan secara matang karena meskipun ada penetapan HET sehingga tidak terjadi persaingan harga, akan tetapi dapat berpotensi menimbulkan polemik dengan pedagang pasar tradisional.
Sebelumnya, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyebutkan ada persyaratan yang harus disiapkan pengecer tradisional untuk dapat menjual migor curah yaitu harus memiliki KTP, NPWP, email, mengisi Pakta Integritas dan memasang spanduk. PPI ingin dapat menyalurkan ke semua pedagang tradisional, namun tidak semua pedagang memiliki NPWP dan alamat email.
"Akibatnya, pedagang yang tidak memenuhi syarat membeli migor dari pedagang yang bisa menyalurkan dengan harga HET atau berbagi margin, sehingga mereka pasti akan menjual kembali di atas HET," kata Perwakilan PPI, Kushendratno, saat diskusi dengan KPPU pada pekan lalu.