Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah membuka mata dan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi sebagai sarana perlindungan diri. Masyarakat semakin menyadari bahwa banyak manfaat yang dapat diraih saat memiliki asuransi, tidak hanya bagi pribadinya semata, namun juga bagi orang sekelilingnya atau keluarga.
Seperti yang dikutip dari tulisan berjudul "Apa itu Asuransi dan Jenis-jenis Asuransi yang Ada di Indonesia", pada situs https://www.generali.co.id/id, asuransi memiliki berbagai manfaat. Di antaranya membantu untuk menghindari dari kerugian besar yang diakibatkan oleh peristiwa yang tidak terduga, memberikan rasa tenang dan aman yang terkait dengan resiko yang mungkin menimbulkan kerugian yang dapat terjadi, dapat membantu menerapkan cara pengelolaan uang yang baik dan sebagainya.
Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan asuransi tersebut dapat dilihat dari berbagai data. Misalnya seperti yang disampaikan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam situsnya https://aaji.or.id, dimana disebutkan bahwa total pendapatan premi yang dihimpun industri asuransi jiwa nasional pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 202,93 triliun atau tumbuh 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total nilai itu, pendapatan dari premi bisnis baru tercatat sekitar Rp 128,62 triliun atau tumbuh 12,1% dari tahun sebelumnya, sementara premi lanjutan hanya naik 2% menjadi Rp 74,31 triliun.
Hal yang menggembirakan adalah bahwa kenaikan pendapatan premi itu juga diiringi dengan komitmen perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim dan manfaat yakni sebesar Rp 159,43 triliun. AAJI mencatat total manfaat atas klaim meninggal dunia mengalami peningkatan 72,8% atau sebesar Rp 21,14 triliun. Demikian juga dengan manfaat klaim kesehatan yang meningkat sebesar 32,0% menjadi Rp 13,04 triliun. AAJI juga mencatat bahwa industri asuransi jiwa telah melindungi sebanyak 65,56 juta jiwa masyarakat Indonesia pada tahun 2021.
Khusus terkait dengan pandemi COVID-19, pada periode Maret 2020 hingga Desember 2021, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait COVID-19 sebesar Rp 8,82 triliun. Salah satu perusahaan asuransi jiwa yang juga membayarkan klaim terkait COVID-19 adalah Generali Indonesia (Generali). Perusahaan asuransi jiwa ini telah membayarkan klaim terkait COVID-19 dengan jumlah hampir 8.000 klaim sebesar Rp 253 miliar di tahun 2021.
Sepanjang tahun 2021, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2021, Generali juga telah membantu lebih dari 202.000 nasabah melalui pembayaran klaim sebesar lebih dari Rp 1 triliun. Nilai klaim tersebut termasuk manfaat jiwa, kesehatan, penyakit kritis serta klaim terkait COVID-19. Khusus di Sumatera Utara sendiri, Generali Indonesia telah membantu hampir 9.000 keluarga pembayaran klaim senilai lebih dari Rp 85,6 miliar di sepanjang tahun 2021. Hal ini juga menjadi komitmen dari industri asuransi untuk tetap mendampingi nasabah pada masa-masa sulit, seperti masa pandemi COVID-19.
Berbagai data positif yang disampaikan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat akan produk asuransi semakin meningkat. Hal ini tidak lepas dari edukasi mengenai perasuransian yang dilakukan oleh pelaku usaha industri asuransi jiwa bersama dengan otoritas terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga dukungan penuh dari pemerintah. Edukasi yang disampaikan secara intensif dan berkesinambungan sangat membantu masyarakat untuk lebih memahami tentang dunia perasuransian.
Di sisi lain, inovasi dan strategi yang dilakukan industri asuransi jiwa juga turut berkontribusi dalam meningkatnya kepemilikan asuransi oleh masyarakat. Seperti meningkatkan pengetahuan kemampuan para tenaga pemasar mengenai produk yang ditawarkan, termasuk dengan produk asuransi berbalut investasi atau unit link. Mewajibkan semua tenaga pemasar asuransi untuk mengikuti uji kompetensi dan memiliki sertifikat kompetensi, termasuk sertifikasi kompetensi untuk memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau dikenal dengan nama unit link, sesuai regulasi yang dikeluarkan OJK dan pemerintah.
Upaya peningkatan kesadaran masyarakat juga dilakukan industri asuransi dengan inovasi aneka produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Hal ini membuat masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih dan memiliki produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya, baik itu produk asuransi tradisional maupun yang berbalut investasi atau PAYDI.
Seperti yang dilakukan perusahaan asuransi jiwa Generali Indonesia. Perusahaan asuransi tersebut cukup inovatif dan kreatif dalam menyediakan aneka produk asuransi. Beragamnya produk asuransi jiwa yang dipasarkan membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk memiliki produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.
Beberapa produk yang dimiliki Generali Indonesia di antaranya adalah GenSMART yang merupakan produk yang khusus dirancang untuk nasabah ataupun masyarakat yang saat ini sudah memiliki polis asuransi unit link dan ingin meningkatkan nilai proteksi yang dimilikinya. Kemudian ALIVE powered by Generali yang memberikan manfaat proteksi dengan 110% premi kembali dan produk lainnya.
Pandemi COVID-19 yang di antaranya menyebabkan terjadi pembatasan tatap muka secara langsung, dapat diantisipasi oleh industri asuransi jiwa melalui pemanfaatan secara optimal sarana telekomunikasi, seperti internet. Pemakaian internet yang lebih intensif dan masif dimasa pandemi COVID-19 turut berkontribusi dalam membantu masyarakat mengakses layanan asuransi, mulai dari akses terhadap produk asuransi, layanan pengajuan klaim, pengaduan dan sebagainya.
Bahkan keberadaan fasilitas internet tersebut juga dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan asuransi untuk membantu nasabah. Seperti aplikasi Gen iClick yang disediakan Generali Indonesia. Aplikasi ini menyediakan aneka fitur, seperti melihat informasi data polis, pengajuan klaim secara online, tracking status klaim, pembayaran top up secara online, menemukan daftar rekanan rumah sakit, layanan keluar RS, aktivasi RoboARMS, memantau kinerja investasi polis Unit Link, mengubah alokasi dana investasi, parameter ARMS, dan data korespondensi, melihat laporan transaksi terkini, mengetahui kabar/solusi terkini dari Generali, melihat laporan hasil tes DNA (khusus bagi nasabah iSignature) dan fitur layanan konsultasi telemedicine dr. Leo.
Layanan internet juga digunakan untuk menjangkau nasabah yang lokasinya berada di pinggiran atau di pelosok daerah. Dengan akses internet yang baik, maka nasabah dan agen tenaga pemasar serta perwakilan perusahaan asuransi tetap dapat melakukan komunikasi dan tatap muka secara jarak jauh. Di samping itu hadirnya media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp dan lainnya, juga telah dioptimalkan penggunaannya untuk mendukung kegiatan perasuransian.
Windra K. Bakrie selaku Head of Corporate Communications Generali Indonesia mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat. "Penting bagi kami untuk terus mengedukasi nasabah untuk memahami dengan baik produk asuransi yang dimiliki, termasuk manfaat, syarat dan ketentuannya serta memberikan informasi yang sesuai pada saat melakukan pengajuan asuransi dan menjunjung tinggi prinsip utmost good faith. Hal ini sangatlah penting sehingga manfaat bisa diterima dengan baik saat dibutuhkan,” jelasnya..
Berbagai inovasi dan kreasi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dunia perasuransian Indonesia tersebut berhasil meningkatkan pemahaman di masyarakat tentang asuransi dan pentingnya memiliki sarana perlindungan diri. Hal ini yang kemudian mendorong masyarakat untuk memiliki produk asuransi sesuai dengan kebutuhannya.
Namun meskipun demikian, masih ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemangku kepentingan dunia perasuransian nasional, baik OJK selaku regulator dan pemerintah, industri asuransi dan masyarakat itu sendiri.
Hal itu terkait dengan masih rendahnya kepemilikan asuransi. AAJI mencatat bahwa industri asuransi jiwa telah melindungi sebanyak 65,56 juta jiwa masyarakat Indonesia pada tahun 2021. Sedangkan jumlah penduduk Indonesia sendiri mencapai lebih dari 270 juta jiwa. Artinya masih banyak warga Indonesia yang belum terlindungi dengan asuransi jiwa dan ini juga sekaligus menjadi pasar potensial yang bisa digarap oleh industri asuransi.
Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan dunia perasuransian Indonesia dapat bekerja lebih keras lagi guna menjangkau masyarakat yang belum terlindungi oleh program asuransi. Perlu ditekankan bahwa memiliki asuransi adalah bukan untuk perlindungan sesaat saja, namun juga untuk kepentingan jangka panjang. Memiliki asuransi bertujuan untuk menghilangkan atau meminimalisir kerugian ekonomi yang mungkin terjadi di masa mendatang. Tak ada yang tahu apa yang akan terjadi dengan kita di masa mendatang. Namun yang bisa kita lakukan adalah melakukan persiapan dengan sebaik mungkin dan inilah pentingnya memiliki asuransi tersebut.
Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sekitar dua tahun ini menjadi momentum bagi masyarakat tentang pentingnya dilindungi oleh asuransi. Semoga, dengan belajar dari pandemi COVID-19 ditambah dengan edukasi yang berkesinambungan, maka kesadaran masyarakat akan asuransi akan semakin meningkat dan hal ini mendorong semakin banyaknya warga yang terlindungi oleh asuransi.