Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Panja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir sepakat untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sejumlah langkah strategi disepakati untuk menyelamatkan Garuda Indonesia agar dapat beroperasi kembali secara berkelanjutan.
Meski begitu proses penyelamatan Garuda Indonesia masih panjang. Pada 17 Mei 2022 rapat kreditur akan dilakukan pembahasan rencana perdamaian dan voting perdamaian.
"Jadi harapan kami di panja maupun fraksi Gerindra bahwa 17 Mei nanti rakyat Indonesia berharap Garuda harus bisa diselamatkan. Votinganya kita harus menang di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) nanti," kata Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kepada detikcom, Jumat (23/4/2022).
Dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI yang diterima detikcom, diungkapkan timeline indikatif proses pasca homologasi Garuda Indonesia apabila tercapai perdamaian dalam PKPU tersebut.
Dijelaskan proses itu dimulai pada Juli 2022. Agendanya perihal estimasi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia yang membahas mengenai pengesahan laporan keuangan, implementasi composition plan PKPU, dan rencana right issue konversi (non- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD) dan right issue US$ 527 juta atau setara Rp 7,5 triliun (kurs Rp 14.300) pemerintah (HMETD).
Kemudian pada September 2022 pelaksanaan right issue pertama dilakukan. Pada kesempatan ini, dana baru pemerintah dan kreditur akan mendilusi kepemilikan pemegang saham eksisting. Pada April hingga September 2022 dilakukan proses pencairan investor/konsorsium investor baru Garuda Indonesia.
Selanjutnya pada Oktober 2022, agendanya perihal estimasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia. Pembahasannya antara lain mengenai masuknya pemegang saham baru (investor strategis).
Terakhir diketahui di timeline itu, pada November sampai Desember 2022, dilakukan right issue tahap dua. "Investor baru akan mendilusi kepemilikan pemegang saham post right issue 1," bunyi Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI.
Proses penyelamatan Garuda Indonesia ini memang berlangsung panjang. Sejak akhir tahun lalu hal itu dilakukan. Kondisi keuangan Garuda Indonesia sendiri bisa dikatakan babak belur hingga masuk proses PKPU.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/4/2022), Garuda Indonesia menderita kerugian US$ 1,66 miliar pada September 2021 menurut laporan keuangan interim yang tidak diaudit. Rugi ini naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya US$ 1,07 miliar.
Pendapatan dan penjualan hingga September 2021 sebanyak US$ 939,02 juta. Pendapatan ini turun dibanding periode yang sama tahun 2020 sebesar US$ 1,13 miliar.
Sementara, liabilitas perusahaan jumlahnya US$ 13,02 miliar atau naik dari sebelumnya US$ 12,73 miliar. Liabilitas tersebut terdiri dari liabilitas jangka pendek US$ 5,28 miliar dan jangka panjang US$ 7,73 miliar.
Selanjutnya, jumlah ekuitas atau modal Garuda Indonesia tercatat minus US$ 3,60 miliar. Ekuitas ini turun banyak dibanding periode yang sama tahun sebelumnya minus US$ 1,94 miliar.(dtf)