Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyelenggara multiplexing (MUX) akan membagikan bantuan gratis untuk keluarga miskin berupa Set Top Box (STB). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, Telekomunikasi Dan Penyiaran yang menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia. Sedangkan pemerintah sifatnya turut membantu penyediaan STB bantuan tersebut.
Setidaknya tujuh lembaga penyiaran pengelola MUX ini yang akan menyediakan bantuan, adalah MNC Group (Global TV, RCTI), SCM Group (SCTV dan INDOSIAR), Media Group (Metro TV), Nusantara TV, dan Rajawali TV, VIVA Group (TVONE dan ANTV), dan Trans Media (Trans TV dan Trans7). Pemerintah sifatnya membantu dan menambal kekurangan.
Kominfo menyediakan tautan berikut https://komin.fo/stbASO1 agar masyarakat penerima bantuan mengetahui data jumlah penerima bantuan STB di tiap kelurahan dan mengetahui LPS mana yang komitmen menyediakan bantuan.
"Saya perlu tegaskan ini, komitmen inilah yang akan menentukan sukses dan tidak suksesnya Analog Switch Off (ASO) di Indonesia. Pemerintah sesuai amanat PP 46 tersebut akan membantu penyediaan Set Top Box," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Johnny mengingatkan peran penting Lembaga Penyiaran menyukseskan peralihan ke siaran TV Digital. Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital merupakan momentum penting Indonesia untuk peningkatan daya saing di era ekonomi digital.
Selain itu, Menkominfo juga mengingatkan peran penting lembaga penyiaran dalam menyukseskan migrasi siaran TV Analog ke TV Digital sebagai untuk meningkatkan daya saing di era ekonomi digital karena Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Jadi beralih ke siaran TV Digital tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.
"Karenanya saya tentu berharap dan mendorong agar lembaga penyiaran Indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola
multiplexing atau penyelenggara multiplex baik itu LPP TVRI maupun 7 LPS multiplexing untuk memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T2 atau TV Digital segera disediakan terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita," tegas Kominfo.
Kominfo menegaskan lagi, bahwa bantuan STB hanya untuk rumah tangga miskin yang memiliki pesawat televisi analog, suka menikmati siaran televisi melalui terestrial, dan berada di cakupan wilayah layanan siaran televisi digital. Selanjutnya, penerima bantuan hanya berhak menerima satu kali bantuan STB.
Rumah Tangga Miskin penerima merujuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Kemensos. Lalu, pembagian STB tidak ada pendaftaran. Rumah Tangga Miskin calon penerima sudah ada dalam daftar berdasarkan data DTKS.
Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital. Dan yang perlu diperhatikan adalah produk tersertifikasi Kementerian Kominfo.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa produknya telah tersertifikasi Kementerian Kominfo, tandanya sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Masyarakat juga dapat mengecek produk yang sudah tersertifikasi di halaman web siarandigital.kominfo.go.id dan klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan 'Siap Digital', atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.(dtn)