Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pejabat Inspektorat Pemkab Deli Serdang, Irwansyah, melaporkan nama pemilik akun media sosial facebook, Nelpin Tarigan..Akun itu diduga telah mencemarkan nama baik melalui status.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (21/05/2022), disebutkan bahwa Irwansyah didampingi kuasa hukumnya, Marwan Hasibuan telah melaporkan akun Nelpin Tarigan (NT) ke Polresta Deli Serdang, Jumat (20/05/2022).
"Pada hari ini saya didampingi oleh pengacara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Marwan Hasibuan, melaporkan saudara NT ke Polresta Deli Serdang atas tindakan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh saudara NT melalui akun facebooknya, terkait pernyataan beliau yang menyatakan bahwa kami melindungi Kepala Desa yang korupsi," ujar Irwansyah.
Menurut kuasa hukum, Marwan Hasibuan, tindakan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik yang dilakukan NT telah merugikan Irwansyah secara immaterial.
"Berdasarkan UU ITE pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana, salah satu pasal yang telah dilanggar adalah Pasal 45 UU ITE 2016 yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud," ujarnya.
Melalui kasus ini lanjutnya, diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat, agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Adapun postingan yang menjadi aduan Irwansyah diantaranya, status yang dibuat akun Nelpin Tarigan.
"Dugaan kami kuat dari sosial kontrol bahwa pejabat inspektorat yang berada di IRBAN lll ni bapak SAPTA , juga pelindung kades kades yang korupsi. Kan segera kami publikasikan kinerja bapak.insya allah sampek ke jokowi". Pihaknya berharap pengaduan yang telah diterima Polresta Deli Serdang dengan nomor K/85/V/2022/SPKT, dapat diproses segera.