Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menahan tersangka di kasus korupsi Heli AW-101. Tersangka tersebut bernama Irfan Kurnia Saleh (IKS) dari pihak swasta.
Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022), pukul 19.35 WIB, Irfan terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dilihat dikawal berjalan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Irfan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Irfan hadir memenuhi panggilan KPK.
"Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101. Hari ini (24/5), Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JIK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/5).
Diketahui, perkara ini sebetulnya beririsan antara KPK dan TNI AU. Bermula ketika TNI AU mengumumkan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diperbarui dengan jenis baru lantaran sudah usang dan perlu peremajaan karena sudah berusia 25 tahun lebih. Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah lama diusulkan dan pengadaannya sudah masuk rencana strategis (renstra) II TNI AU tahun 2015-2019.
Kemudian, pada 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia mengklaim persoalan ini tidak akan muncul jika 'pembuat masalah' mengerti tentang aturan yang ada.
Akan tetapi, pengusutan tersebut sempat terkatung-katung. Pihak KPK menjerat pihak swasta bernama Irfan Kurnia Saleh. Sementara sisi lainnya dari TNI AU diusut oleh Puspom TNI.
Setidaknya ada lima tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Mereka antara lain Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit Pelayanan dan Pengadaan; Letkol WW selaku pejabat pemegang kas; Pelda S selaku yang diduga menyalurkan dana pengadaan pada pihak tertentu; dan Marsda SB selaku asrena KSAU.
Namun, dalam penyelidikannya, diketahui perkara di Puspom TNI terhenti, sehingga status tersangka kelima prajurit itu pun gugur. KPK sendiri mengaku tidak mengetahui pertimbangan penghentian kasus itu di kubu TNI.
"Ketika di sana dihentikan, tentu cantolannya menjadi tidak ada kita. Ini kan penyelenggara negara, tapi nanti pasti akan kami kaji, kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu, 29 Januari 2021.
Kemudian, hal itu menjadi permasalahan lantaran KPK wajib mengusut perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, salah satunya TNI. Namun, di pihak TNI AU, kasus ini telah dihentikan penyidikannya.
Alex mengaku tim penyidik hanya mengusut pihak swasta. Dia pun menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan pihak TNI terkait kasus ini.
"Kita belum koordinasi dengan TNI terkait dengan penghentian proses penyidikan di sana. Ya kita belum sempat bertemu. Ya nanti kita akan koordinasikan dari deputi penindakan kan," ungkap Alex. dtc