Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Ribut masalah perbatasan tanah seorang warga di Dusun Lau Perimbon, Desa Lau Perimbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara tegah membunuh/menikam tetangganya hingga tewas. Kejadian yang membuat geger itu kini telah ditangani Sat Reskrim Polres Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh melalui rilis persnya, Minggu (29/5/2022) menjelaskan, pembunuhan itu terjadi, Sabtu (28/5/2022), pukul 18.30 WIB. di Dusun Kuta Nangka, Desa Lau Perimbon, tepatnya didepan pondok perladangan milik Jasman Karo-karo.
Setelah mendapat informasi dari warga terang pembunuhan tersebut, personel Polsek Tanah Pinem di bantu personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung menuju TKP.
Setibanya di TKP menemukan korban dalam keadaan tergeletak di tengah jalan di depan pondok perladangan Jasman Karo-karo dengan kondisi sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.
"Dari keterangan yang didapat, pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan batas tanah antara pelaku dan korban," kata Doni.
Korban bernama Nasipta Tarigan (34) laki-laki, petani, warga Dusun III Lau Perimbon, Desa Lau Perimbon Kecamatan Tanah pinem.
"Sedangkan pelaku berinisal JS (51) laki laki petani, warga desa yang sama sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk dimintai keterangan dan proses hukum atas perbuatannya," sebut Doni.
Setelah dilakukan visum dan autopsi oleh dokter forensik di RSUD Pakpak Bharat, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarganya untuk dikebumikan.
Ditambahkan Doni, mengantisipasi perkembangan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Pinem dan Polres Dairi telah melakukan langkah-langkah untuk menjaga kondusifitas wilayah dengan memberdayakan forum Forkopimcam, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan tokoh adat.
"Kami melakukan penggalangan kepada keluarga kedua belah pihak, agar menjaga situasi Kamtibmas pasca insiden, dan mempercayakan peristiwa yang terjadi kepada Polri sesuai mekanisme hukum yang berlaku," terang Doni.