Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Seorang nenek berinisial RS (70) warga Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara nyaris menjadi korban pemerkosaan di rumahnya yang dilakukan pria mabuk berinisial JS (44) warga Desa Kodon-kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Beruntung saat itu sang nenek yang sedang tidur di kamarnya terbangun dan melakukan perlawanan dengan cara meremas bagian kemaluan pelaku JS. Sehingga bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu didampingi KBO Reskrim Iptu Sumitro Manurung menjelaskan, korban RS nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku JS saat tidur sendirian di dalam rumahnya, pada 26 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Sewaktu korban RS sedang tidur, dia mendengar suara pintu rumahnya ada yang mengetuk, kata Meetson dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024) sore.
Kemudian korban pun bangkit dari tempat tidurnya dan mengintip dari balik jendela untuk melihat siapa yang mengetuk pintu rumahnya.
Namun, saat dilihat tidak ada orang. RS menduga suara ketukan pintu itu dari hewan peliharaan yang ada di luar rumah.
"Melihat tidak ada orang, RS kemudian kembali tidur di kamarnya. Tak lama kemudian RS mendengar suara pintu belakang rumah seperti ada yang membuka," sebut Meetson.
Karena menduga ada hewan yang mencoba masuk ke dalam rumahnya, RS memberi kode suara sebagai tanda untuk mengusir hewan, 'husshh, husshh'.
Kemudian RS bangun dan kembali melakukan pengecekan, dan benar saja pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka.
"Tanpa rasa curiga RS pun menutup pintu belakang rumah dan langsung kembali ke dalam kamar untuk tidur," ujarnya lagi.
Pelaku JS yang telah masuk lewat pintu belakang, ternyata sudah berada di dalam kamar RS.
Melihat korban kembali tidur, pelaku JS langsung melancarkan aksinya dengan menindih tubuh korban.
"Merasa badannya ada yang menindih, RS membuka matanya dan melihat pelaku JS yang menindih tubuhnya," ucap Meetson.
Pelaku JS kemudian melakukan aksi pencabulan kepada korban dengan cara mencumbui korban.
Diperlakukan tak senonoh, korban kemudian melakukan perlawanan dengan cara memasukkan tangan kanannya ke dalam mulut pelaku sampai berdarah.
Akan tetapi pelaku tetap melancarkan aksinya. Dengan sekuat tenaga korban kembali melakukan perlawanan dengan cara meremas kemaluan pelaku sampai membuatnya mengerang kesakitan.
"Jadi, saat pelaku kesakitan, korban menggunakan kesempatan itu untuk lari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga," papar Meetson.
Warga yang mendengar suara teriakan langsung terbangun dan mendatangi rumah korban. Disana warga mendapati pelaku JS
Mendengar teriakan tersebut, para warga pun kemudian mendatangi rumah korban dan mendapati pelaku JS yang kesakitan.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 289dan atau Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana," terang Meetson.
Dari pengakuan pelaku perbuatan yang dilakukan dalam keadaan mabuk. Dimana sebelumnya pelaku minum tuak di kedai seberang jalan depan rumah korban.
"Pelaku saat ini sudah kita tahan dan dalam waktu berkas akan dilimpahkan limpahkan ke kejaksaan," tutupnya.