Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak mewabah di Indonesia jelang Idul Adha. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, dalam ajaran Islam, hukum berkurban itu tidak wajib.
"Bahwa yang utama adalah perlu disampaikan bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan, jadi bukan wajib," kata Yaqut usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal PMK melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Yaqut menyadari bahwa jelang Idul Adha ini kebutuhan akan hewan ternak, terutama sapi dan kambing, terus meningkat. Karena itu, Kemenag akan mengeluarkan fatwa terkait hewan kurban di kala pandemi PMK.
"Nah kita sudah menemukan berapa fatwa misalnya, tetapi kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan ke masyarakat," ungkap dia.
Lebih lanjut, Yaqut menuturkan jika dalam kondisi tertentu nantinya kurban tidak bisa dilakukan, maka umat Islam tidak boleh memaksakan. Kemenag memastikan akan mencari alternatif lain terkait hal itu.
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan akan dicarikan alternatif yang lain," ujar Yaqut.
Yaqut kembali menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam di Indonesia. Dia meminta ormas Islam untuk menyampaikan ke masyarakat terkait hukum kurban, utamanya di masa pandemi PMK.
"Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK sedang menjangkiti Indonesia dan selebihnya tentu kita akan mengikuti peraturan nanti yang dikeluarkan BNPB dan Pak Menko," pungkas dia.(dtc)