Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menggandeng dua perusahaan swasta untuk merevitalisasi pembangkit listrik biomassa (PLTBm) Rambutan.
Kedua perusahaan swasta dimaksud masing masing PT Kumnam Plant Indonesia (PT KPI) dan PT Andika Pratama Jaya Abadi (PT APJA) melalui Surat Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).
Peletakan batu pertama (ground breaking) pertanda dimulainya revitalisasi PLTBm tersebut dilaksanakan Rabu (20/7/2022), di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rambutan.
Manajemen PTPN III dalam siaran persnya yang disampaikan Pj Kasubbag Humas Humas Tondi Hendriyan Lubis SH menyebutkan, PLTBm merupakan salah satu sumber alternatif sumber energi yang dapat menjawab tantangan penggunaan energi fosil, sesuai dengan Program Kementerian ESDM yaitu menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mempunyai efek yang ramah lingkungan.
Hadir dalam kegiatan itu secara daring Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan, Kepala Divisi Bisnis Stategis dan Sustainibility Ugun Untaryo dan Direktur PT KPI Mr Kim.
Selain itu hadir secara langsung di Ruang Rapat PKS Rambutan SEVP Operation I, Darmansyah didampingi Kabag Operasional Traksi Infrastruktur Julkarnein, General Manajer Distrik Serdang II Dhani Hasibuan, Manajer PKS Rambutan Isnandar, serta tim dari PT KPI dan PT APJA.
SEVP Operation I Darmansyah dalam sambutannya menyampaikan tujuan pembangunan PLTBm Rambutan berkapasitas 2,2 MW untuk menindaklanjuti nota kesepahaman antara PTPN III dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nomor 3.13/MOU/02/2010 tentang Kerjasama Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik berbasis biomassa dan/atau energi terbarukan lainnya, karena pada saat itu PT PLN mengalami defisit energi listrik.
Dijelaskan Darmansyah, dalam pelaksanaan pemenuhan seluruh persyaratan pendukung surat perjanjian PTPN III (Persero) meminta Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) untuk memberikan pendampingan hukum dalam bentuk nota pendapat guna meminimalisir permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Nota pendapat dari Kejatisu digunakan PTPN III (Persero) sebagai referensi pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG). AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).
Disebutkan, dalam pengawasan pelaksanaan konstruksi oleh PT KPI dan PT APJA, PTPN III (Persero) menghunjuk PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) yang akan berkordinasi dengan Manajemen PRBTN dan Bagian Operasional Traksi Infrastruktur PTPN III (persero).
“Besar harapan kami pekerjaan revitalisasi PLTBM di PKS Rambutan dapat berjalan lancar, selesai tepat waktu dan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi sehingga nantinya PLTBM Rambutan ini dapat beroperasi dengan baik dalam mendistribusikan listriknya. Dengan keberhasilan pembangunan Revitalasi PLTBm Rambutan ini akan membawa dampak positif menarik investor dalam dan luar negeri untuk bekerja sama dengan PTPN III”, ujar Darmansyah.
Sementara Diektur Pelaksana PTPN III Ahmad Haslan dalam sambutan dan arahannya menyampaikan pelaksanaan kerja sama BGS ini ditargetkan diselesaikan dan beroperasi awal 2023.
Setelah selesainya perbaikan/revitalisasi PLTBm tersebut, diharapkan aset PLTBm PTPN III (Persero) dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk sumber pemenuhan kebutuhan listrik internal PKS Rambutan dan sekitarnya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian.
”PTPN Group memiliki komitmen besar dalam pengembangan bisnis energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mendukung kebijakan Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 terkait target energi baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 serta mendukung program Dekarbonisasi PTPN Group," jelasnya.
Pada masa depan, sebutnya, PTPN Group akan terus berkomitmen dan mengembangkan bisnis EBT melalui pendanaan mandiri maupun kerjasama kemitraan strategis demi mendukung kemandirian energi nasional dan upaya pencapaian nilai ekonomi karbon yang optimal.