Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di Huta IV, Nagori Mariah Bandar, Kecamatan Bandar, Rabu (20/7/2022). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW, berusia 55 tahun. Dari situ juga, sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu ditemukan.
"Sat Narkoba berhasil mengamankan 16 Paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, bersadarkan dari adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat," kata Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dalam keterangan tertulisnya.
Polisi kemudian menginterogasi AW. Dari pengakuannya, barang haram itu didapatnya dari seseorang yang berada di Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Namun Polisi tidak berhasil menemukan orang yang dimaksud. "Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit HP merek Strawberry dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu.