Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Aroli Hulu akan menempuh jalur hukum terkait pemecatannya sebagai dosen Universitas Nias (Unias) oleh pihak yayasan. Mantan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatra Utara itu dituding menjadi joki skripsi mahasiswa.
Selain Aroli, ada 2 dosen lainnya yang dipecat dengan tuduhan yang sama. Sementara, 2 dosen lainnyua dalam proses evaluasi.
Aroli dipecat berdasarkan surat keputusan (SK) per 25 Juli 2022, berdua dengan Fiktorius Laoli. "Iya, diberhentikan per 25 Juli 2022 oleh ketua yayasan usul dari rektor. Soal dituduhkan menjadi joki skripsi," sebut Aroli sembari terkekeh kekeh, Jumat (29/7/2021).
Atas pemecatan dirinya itu, Aroli akan menempuh jalur hukum dalam waktu dekat. Ia tidak terima atas tuduhan sebagai joki skripsi.
"Sederhana saja, siapa mahasiswa yang sudah saya buat skripsi. Gampang tinggal cari siapa mahasiswanya. Telusurilah, belum lah. Darimana saya disebut joki skripsi," katanya.
Jalur hukum yang akan ditempuh, dikatakan, bisa melalui pengadilan hubungan industrial, menyangkut perselisihan hubungan kerja. Selain itu, akan mendaftarkan ke pengadilan negeri terkait surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut karena dianggap perbuatan melawan hukum.
"Ada beberapa yang menawarkan memberi bantuan hukum, pengacara, ssaya sedang mempertimbangkan," terangnya.
BACA JUGA: Dituduh Joki Skripsi 3 Dosen Universitas Nias Dipecat, 2 Lainnya Proses Evaluasi
Adapun dosen yang masuk dalam daftar rekomendasi untuk diberhetikan oleh komite pelanggaran integritas akademik (KPIA), yang dibentuk yayasan terdiri dari Aroli Hulu, Fiktorius Laoli, Desman Nazara dan Sonitehe Gea. Keempatnya dosen di Fakultas Ekonomi Unias.
Sedangkan SK pemberhentian Desman Nazara dan Sonitehe Gea, kata Aroli, belum diserahkan, namun sudah masuk dalam daftar dosen rekomendasi evaluasi KPIA.
Dihubungi terpisah, Desman Nazara mengaku jika dia belum diberhentikan sebagai dosen Unias. "Belum ya, belum," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPIA diketuai Samson P Zai, yang merupakan Sekda Kabupaten Nias, Elyunus Waruwu Sekretaris Pj Rektor Unias. Sedangkan Ketua Yayasan Unias, Marinus, Gea, dikenal sebagai anggota DPR RI dari PDIP.
Rektor Unias, Eliyunus Waruwu saat dikonfirmasi justru meminta wartawan agar menanyakan ke Komite Pelanggaran Integritas Akademik, Samson Zai. Ia beralasan, mengenai pemberhentian dosen tersebut bukan ranahnya.
Samson Zai yang dihubungi belum menanggapi konfirmasi wartawan.
Sebelumnya, dosen Unias yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni Martinus Gea. Ia diberhentikan dalam kasus yang sama, yakni diituding sebagai joki skripsi.