Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) berkisar 0,3% hingga 0,46% per hari.
Jika dihitung sebulan maka bunga pinjol tersebut sebesar 2,7% hingga 13,8% sebulan.
"Berdasarkan riset OJK itu angkanya tidak jauh dari 0,4, jadi antara 0,3 sampai 0,46% per hari, sekitar itu, agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin dalam paparan media dikutip Antara, Jumat (5/8/2022).
Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending, tapi tidak menyebutkan angkanya.
"Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," katanya.
Menurutnya, penetapan suku bunga yang sekitar 0,3% sampai 0,46% itu didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh dan telah didiskusikan dengan asosiasi penyelenggara fintech peer to peer lending.
"Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8% itu terlalu tinggi, akhirnya diturunkan jadi 0,4%," katanya.
Namun demikian, suku bunga 0,3% hingga 0,46% per hari merupakan suku bunga maksimal, karena menurutnya, terdapat pula fintech peer to peer lending yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10% per tahun.
Adapun dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp 2 miliar per nasabah.
Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.
"Usulan mayoritas tadinya maksimal pinjaman adalah Rp 10 miliar, tapi hasil akhir setelah kompromi disepakati bahwa maksimum pinjaman adalah Rp 2 miliar," katanya.(dtf)