Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mendukung masukan para Anggota DPRD Provinsi Sumut untuk memasukkan musala, surau dan gereja kharismatik sebagai penerima bantuan hibah dari Pemprov Sumut.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, pada prinsipnya sangat setuju dengan masukan tersebut, karena menyangkut kelancaran masyarakat dalam menjalankan ibadah agama.
"Nanti kita masukkan," ujar Gubernur Edy menjawab wartawan usai salat Jumat dari Masjid Gubsu, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (05/08/2022).
Menurut Edy Rahmayadi yang saat itu bersama Anggota DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu rumah ibadah.
"Kalau udah tempat ibadah, udah wajib (dibantu) itu," kata Edy.
Dengan pernyataan Edy Rahmayadi menyetujui musala, surau dan gereja kharismatik masuk penerima hibah, itu artinya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, akan direvisi.
Sebelumnya di dalam Pergub Sumut Nomor 19 Tahun 2022 itu, baik musala, surau maupun gereja kharismatik tidak dimasukkan sebagai penerima dana hibah.
Hal itulah yang mendorong Anggota DPRD Sumut, seperti dari Fraksi PKS, Ahmad Hadian, dan Fraksi Nasdem, Timbul Sinaga, mendesak Gubernur Edy merevisi Pergub tersebut dan memasukkan musala, surau dan gereja kharismatik masuk sebagai penerima.