Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah dilantik pada 11 Agustus 2022 oleh Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2022-2025, langsung tancap gas. Salah satu program KPID adalah berupaya meningkatkan peran dan fungsi lembaga penyiaran, khususnya radio yang saat ini menurun.
Hal itu sesuai amanah UU Penyiaran yang menyebutkan Komisi Penyiaran Indonesia bertugas membangun infrastruktur penyiaran, termasuk tenaga profesional di bidang penyiaran hingga membangun minat beriklan di media penyiaran.
Demikian ditegaskan Ketua KPID Sumut terpilih, Anggia Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2022)
"Kalau kita udah tahu itu, kan kita bisa buat rekomendasi apa yang harus dilakukan lembaga penyiaran dan pemangku kepentingan lainya untuk menumbuhkan bisnis penyiaran,” ujar Anggia.
Anggia mengatakan, dalam waktu dekat KPID Sumut akan menyusun program kerja selama tiga tahun mendatang. Masing-masing koordinator bidang di KPID Sumut diwajibkan membuat program kerja yang dapat meningkatkan bisnis penyiaran baik itu radio mau televisi. Selain itu, program masing-masing bidang harus saling bersinergi satu sama lain.
“Sebagai contoh, kordinator bidang perizinan harus mendata berapa banyak perusahaan penyiaran di Sumatera Utara. Berapa banyak yang masih beroperasi dan berapa banyak yang sudah tutup. Sementara itu, kordinator bidang kelembagaan harus membuat kerja sama dengan lembaga terkait agar terbangun infrastruktur penyiaran yang kondusif,” sambung Anggia.
Selain fokus di lembaga siaran radio, Anggia juga menyebutkan KPID Sumut akan berusaha mengawasi program perpindahan teknologi siaran analog ke digital. KPID Sumut juga akan mengawasi televisi berjaringan dalam memenuhi 10 persen konten lokal. Tujuannya, agar informasi dari Sumatera Utara dapat dikonsumsi seluruh masyarakat Indonesia.
“Selama ini kan aturan ini tidak diterapkan secara tegas. Televisi membuat siaran lokal itu di tengah malam, penonton udah tidur. Kita berkomitmen menerapkan aturan ini” tegas Anggia lagi.
Anggia berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan KPID Sumut dalam rangka meningkatkan bisnis penyiaran di Sumatera Utara yang sehat. Selain itu, untuk mewujudkan penyiaran yang mencerdaskan, bermoral dan berkarakter sesuai dengan UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta taat pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) di Sumatera Utara.
Sebelumnya, pemilihan Ketua KPID Sumut periode 2022-2025 berlangsung dalam rapat pleno anggota KPID Sumut di Gedung KPID Sumut, Jalan Adinegoro, Medan, Kamis 11 Agustus 2022. Rapat yang digelar usai dilantik itu, memilih Anggia Ramadhan sebagai ketua dan Edward Thahir sebagai wakil ketua.
Edward Thahir menjelaskan, rapat pleno dihadiri enam komisioner, yakni Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edward Thahir. Sedangkan satu komisioner yakni M Thahir tidak hadir. Sesaat rapat berlangsung, Ramses Simanullang memilih keluar, sehingga rapat dilanjutkan 5 komisioner.
Sesuai pasal 52 Peraturan KPI rapat dianggap kuorum apabila dihadir 2/3 dari jumlah peserta yang seharusnya hadir. Dengan demikian, jika rapat KPID Sumut dihadir oleh 5 orang komisioner, maka telah dianggap kuorum. Hasil keputusan yang didapat dalam rapat tersebut sah dan mengikat.
"2/3 dari tujuh kan 4,6. Jadi kalau rapatnya dihadiri lima orang kan udah kuorum. Kalau udah kuorum keputusan rapat sah dan mengikat. Gitu diatur Peraturan KPI," kata Edward menegaskan.