Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menetapkan Kepala Desa (Kades), Desa Sibuea,Kecamatan Laguboti,Kabupaten Toba CS (54) sebagai tersangka kasus tindak korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran(TA) 2020.
"Tepat hari ini, Rabu (24/8/2022) Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Toba menetapkan Kepala Desa Sibuea,Kecamatan Laguboti, CS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 155.184.000," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Baringin Pasaribu, Rabu (24/8/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Toba di Balige.
Penyampaian Kajari dalam konfrensi pers-nya didampingi Kasi Pidsus, Richard Sembiring SH dan Kasi Intel,Gilbeth Sitindaon SH mengatakan bahwa atas penetapan CS sebagai tersangka dan guna tidak menghilangkan barang bukti maka CS akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Ancaman hukuman Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Lanjut Baringin adapun modus yang dilakukan tersangka CS dalam pengelolaan keuangan DD dan ADD di Desa Sibuea Kecamatan Laguboti selain mark-up juga ditemukan ada belanja fiktif.
"Proses pengadaan barang jasa yang dilakukan tidak melibatkan pejabat atau perangkat desa lainnya. Sesuai peraturan atau undang-undang tentu harus," katanya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Toba,Richard Sembiring dalam penjelasannya mengatakan penetapan CS sebagai tersangka tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan SOP termasuk bukti yang cukup.
"Sebelum penetapan menjadi tersangka lebih awal inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara dan ternyata hasilnya adalah sebesar Rp 155.184.000," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa CS atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan DD dan ADD di Desa Sibuea Kecamatan Laguboti mendapat apresiasi dari Ketua MPC Pemuda Pancasila,Bahara Sibuea.
"Hendaknya penetapan ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang mendapat amanah dari masyarakat secara khusus bagi pengelola uang negara supaya berhati-hati agar tidak berurusan dengan hukum," katanya.
Senada disampaikan Ketua LSM Pakar Kabupaten Toba,Harris Sihombing menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Toba yang sudah bekerja baik sehingga ditetapkan CS sebagai tersangka.
"LSM Pakar tetap konsisten memberikan pendampingan bagi masyarakat yang tertindas khususnya untuk mendampingi pelaporan kepada APH apabila ada temuan penyimpangan pengelolaan keuangan negara," ucapnya.