Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Panyabungan. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti dari 69 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode November 2021-Juli 2022, Selasa (30/8/2022). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Madina, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.
Kajari Madina, Novan Hadian SH MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi narkotika jenis ganja dan sabu. Selain itu ada juga jenis barang lainnya seperti elektronik dan pakaian.
"Narkotika jenis ganja 53.951,61 gram, sabu 427,57 gram, pakaian 16 potong, handpond dan timbangan elektrik 15 unit," sebut Novan.
Sementara, untuk barang bukti dari Kejari Madina Cabang Kotanopan ada narkotika jenis ganja sebanyak 89,4 gram, sabu 7,19 gram, pakaian empat potong, dan satu unit hp.
"Perkara ini sudah memperoleh kekuatan tetap baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung," katanya.
Dengan banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Kajari Madina menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkotika dan obat obatan terlarang.
"Mari sama - sama kita berperan aktif untuk memberantas narkoba, dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat peredaran narkoba didaerahnya," ujarnya.