Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turun tangan terkait penolakan pendirian gereja di Cilegon, Banten. MUI tengah menyiapkan tim untuk turun ke lokasi.
"MUI pusat sedang menyiapkan tim untuk turun ke lapangan. Menurut info, di tingkat Provinsi Banten juga sedang melakukan rapat koordinasi di bawah Kemenag yang membahas soal ini," kata Ketua MUI Utang Ranuwijaya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Dia mengatakan alasan kearifan lokal yang menjadi alasan penolakan itu perlu dipertimbangkan. Menurutnya kearifan lokal yang terjaga akan membawa kerukunan dan kenyamanan antarumat bergama.
"Soal menjaga kearifan lokal juga termasuk pertimbangan yang bisa dibenarkan jika hal itu akan mewujudkan kerukunan dan kenyamanan umat beragama," ujarnya.
Terlebih, menurut Utang, ada peristiwa sejarah di Cilegon yang memakan korban yang juga menjadi dasar penolakan warga.
"Apalagi jika membaca sisi sejarah peristiwa geger Cilegon yang banyak menelan korban dari masyarakat pribumi dalam membela tanah air dan agamanya," ucapnya.
Pendirian Gereja di Cilegon Ditolak Warga
Sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon, Banten. Mereka menuntut anggota DPRD dan Wali Kota Cilegon untuk menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.
Massa yang terdiri atas berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan tersebut sempat memenuhi halaman tengah kantor DPRD Cilegon. Mereka membawa kain putih dan membubuhkan tanda tangan untuk menolak pendirian rumah ibadah.
"Bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Tertanggal 20 Maret 1975, tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang mengatur dan menertibkan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah di daerah Cilegon selain masjid," kata salah seorang orator saat membacakan tuntutannya, Rabu (7/9).
Surat keputusan Bupati Serang tahun 1975 itu dianggapnya menjadi dasar bagi para penolak pendirian rumah ibadah. Surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel yang saat itu bedol desa hingga beberapa pesantren, permukiman, dan makam-makan leluhur di Cilegon dipindah.
"Bahwa daerah Cilegon adalah daerah para pejuang dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia sehingga atas jasa para pejuang Paduka Presiden Sukarno memilih Kota Cilegon dari banyak daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk membangun pabrik Baja Trikora yang saat ini dikenal dengan pabrik PT Krakatau Steel Cilegon sebagai hadiah bagi masyarakat Cilegon," katanya.
Selain itu, dalam pembangunan pabrik PT Krakatau Steel, ada sejumlah kearifan lokal yang ikut dipindahkan.
"Dalam pembangunannya masyarakat Kota Cilegon telah banyak berkorban, baik materi maupun imateri, yaitu berupa kerelaan dipindahnya pesantren-pesantren besar, dan kerelaan memindahkan makam-makam para pejuang, kiai dan ulama-ulama para leluhur masyarakat Kota Cilegon," katanya.(dtc)