Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rencana Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, melalui Dinas Perhubungan memberikan subsidi tarif bagi penumpang angkutan kota dan pemberian BLT bagi supir, diapresiasi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Kadis Perhubungan Sumut, Supriyanto, mengatakan kebijakan Pemko Medan meringankan penumpang dan supir yang terdampak kenaikan harga BBM Subsidi, juga diharapkan bisa diikuti Dishub kabupaten/kota lainnya di Sumut.
"Tindakan subsidi itu baik sekali, bahwasanya contoh itu, tidak harus dari provinsi. Mungkin itu diantisipasi dengan anggarannya (PAD) yang tinggi. Mungkin mereka sudah merasakan langsung penderitaan masyarakat yang juga keinginan pak Gubernur Edy Rahmayadi juga seperti itu," ujar Supriyanto, kepada wartawan di Medan, Selasa (20/09/2022).
Sebelumnya Dishub Kota Medan meringankan beban masyarakat dengan memberikan subdisi tarif bagi penumpang angkot di Kota Medan sebesar Rp 1.500 per orang. Selain itu, juga diberikan BLT Rp 600.000 kepada supir angkot.
Namun begitu pun, ujar Supriyanto, kebijakan Dishub Medan itu harus diperkuat dengan regulasi. Tujuannya agar pemberian bantuan itu kuat secara hukum. "Dan kami pikir juga begitu memang, segala sesuatunya harus dikuatkan dengan regulasi," sebutnya
Untuk diketahui, Dishub Sumut dan Organda Sumut menyepakati kenaikan tarif angkutan darat seperti bus, angkot dan angkutan perdesaan. Adapun tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin naik sekitar 25,41%.
Artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi tarif batas atas sebesar Rp 206 per numpang per km. Tarif batas bawahnya, Rp 123 per penumpang per km.
Sementara ongkos angkot di Kota Medan sebesar Rp 5.000/estafet/per penumpang. Pasca kenaikan harga BBM Subsidi, Organda Medan menaikkan tarif menjadi Rp 6.500, atau naik 30%.
Sehingga Dishub Kota Medan memberikan subsidi ongkos angkot Rp 1500 atau sekitar 30%. Sedangkan kesepakatan Dishub Sumut dan Organda Sumut kenaikkan tarif angkutan darat sebesar 25,41%.
Jika subsidi ongkos angkot sebesar Rp 1.500 per penumpang langsung dilakukan, maka Dishub Medan akan melanggar ketetapan dibuat Dishub Sumut dan Organda Sumut dan stakeholder lainnya.
Sebab kesepakatan tersebut (yang nantinya dituangkan dalam bentuk peraturan/keputusan gubernur), nantinya menjadi acuan untuk kenaikan tarif angkutan darat di kabupaten/kota.
Adapun tindak lanjut kesepakatan kenaikan tarif angkutan darat itu, hingga saat ini masih digodok di Pemprov Sumut untuk kemudian dituangkan dalam peraturan/keputusan gubernur.
Supriyanto lebih lanjut menjelaskan, hasil penelusuran pihaknya terhadap tarif angkot di Kota Medan Rp 6.500 per estafet tersebut, merupakan kesepakatan sepihak dilakukan Organda Medan, tanpa ada SK Wali Kota Medan diterbitkan.
"Saya sudah selidiki, ternyata itu hanya tingkat Organda (Medan) setempat, dan belum berbentuk SK (Wali Kota Medan)," jelas Supriyanto.
Supriyanto mempersilahkan Dishub Kota Medan memberikan subsidi tarif angkot di Medan. Tetapi harus mengikuti peraturan yang sudah ada.
"Mungkin mereka sudah mendapatkan bimbingan dari pimpinan (Wali Kota Medan, BPK atau seperti apa dapat dilakukan. Tapi, percayalah Gubernur juga kemaren sudah punya keinginan duluan seperti itu," kata Supriyanto.
Supriyanto mengingatkan kepada Dishub Kabupaten/Kota sudah bisa menyiapkan kenaikan tarif angkot dan angkutan pedesaan berkordinasi dengan Organda setempat dan stakholder terkait. Namun, tarif batas bawah dan atas harus mengikuti dan mengacu kesepakatan tarif ditetapkan oleh Dishub Sumut dan Organda Sumut.
"Dia (gambaran besaran kenaikan tarif) penerapan itu kan (ditetapkan) SK Gubernur, mereka untuk merancang juga boleh, kan sudah ada gambaran dari kemenhub," ucap Supriyanto.
Namun, Supriyanto mengatakan gambaran kenaikan tarif angkutan darat di Kabupaten/Kota belum bisa diterapkan, sebelum SK Gubernur kenaikan tarif ditingkat Provinsi Sumut ditertibkan oleh Pemprov Sumut.
"Tapi hanya dalam batas koridor itu saja, selagi belum ada keputusan dari pemerintah daerah. Saya fikir itu belum berlaku belum sah. Tetapi, untuk merancang di Kabupaten/Kota saya fikir mereka sudah mendapat itu silahkan. Kabupaten/Kota ini, seharusnya acuannya kan provinsi, makanya saya sudah sampaikan juga kemaren," pungkasnya.