Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan babak baru proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau restrukturisasi utangnya yang diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam putusan terbaru, dinyatakan bahwa PKPU antara Garuda Indonesia dengan para krediturnya berakhir damai.
"Kami selaku Tim Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dengan ini mengumumkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara PT Garuda Indonesia Tbk. dengan para Kreditornya," bunyi pernyataan dalam keterbukaan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/10/2022).
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusta No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022, sebagaimana dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang putus pada 26 September 2022.
Dengan demikian, maka berakhir sudah proses PKPU. Garuda Indonesia dan para krediturnya diminta untuk mengikuti hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
"Sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian tanggal 17 Juni 2022 antara Perseroan (Garuda Indonesia) dengan para krediturnya," masih mengutip keterangan di keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas adanya Putusan Kasasi tersebut," tambah Irfan.(dtf)