Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatera Utara membuka penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru di lingkungan Pemprov Sumut tahun 2022. Pendaftaran dibuka mulai 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 dengan jumlah formasi guru sebanyak 900 yang tersebar di SMA dan SMK Negeri pada kabupaten/kota di Sumut.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Sekdaprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, dalam pengumuman penerimaan Calon PPPK Nomor 800/13306/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Adapun Kategori Pelamar adalah Pelamar Prioritas I terdiri atas Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Kemudian Guru Non ASN yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021, Lulusan PPG yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021, dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas PPPK Guru 2021.
Lalu Kategori Pelamar Prioritas II merupakan THK II, Pelamar Prioritas III yang merupakan Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Adapun persyaratan umum antara lain berusia paling rendah 20 tahun dan tidak pernah dipidana penjara, serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, berkelakuan baik dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Kemudian tata cara pendaftaran dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun tahapan seleksi penerimaan calon PPPK Guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Berikut Jadwal Seleksi:
Informasi teknis terkait penerimaan Calon PPPK 2022 Pemprov Sumut dapat dilihat di: bkd.sumutprov.go.id