Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keluarga dan kerabat korban kasus pembunuhan mendemo kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meminta jaksa penuntut umum (JPU) Apriyanto Naibaho Cs diperiksa.
Dalam aksinya, koordinator aksi Kompi Aritonang menegaskan, bahwa JPU dari Kejari Medan itu menuntut pelaku pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Terdakwanya di bawah umur, jadi hukumannya dipotong setengah dari 15 tahun penjara. Tapi jaksa hanya menuntut dengan 5 tahun penjara," ungkap Kompi, Selasa (15/11/2022) sore.
Ia menduga ada indikasi adanya permainan hukum untuk kepentingan oknum Kejari Medan tersebut. Karena itu, puluhan massa itu meminta agar Kejati Sumut melalui Aswan Kejatisu untuk menindak lanjut oknum jaksa di Kejari Medan ini.
"Kami juga meminta agar Aswan Kejati Sumut memeriksa proses pengajuan tuntutan tersebut. Apakah sesuai kewenangan, serta alasan jaksa mengajukan tuntutan," tegasnya.
Sementara ayah korban yang juga ikut dalam aksi mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan saksi, setelah melakukan penikaman, terdakwa mengaku senang karena telah melakukan pembunuhan.
"Jadi karena itu kita minta hakim vonis terdakwa dengan seadil-adilnya," ucap RS, ayah korban.
Karena itu, ia menegaskan akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan keadilan hukum atas musibah yang dialaminya.
"Jika tuntutan kami tidak diterima, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar," pungkasnya.
Sebelumnya puluhan massa yang tergabung dari keluarga dan kerabat korban juga demo di kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Unjuk rasa ini dilakukan lantaran tuntutan JPU dari Kejari Medan terhadap terdakwa DAS dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggali.
"Tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak adil. Karena bertentangan dengan hukum yang ada," tegas ayah korban, RS.
Mantan anggota DPRD Medan itu menegaskan bahwa pihak keluarga taat terhadap hukum yang ada. Namun, karena tuntutan jaksa tidak sesuai UU makanya ia dan keluarga melakukan aksi ini.
Diungkapkannya bahwa, pelaku merupakan anak di bawah umur dan karena hukum di Indonesia, anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana maka hukumannya dikurangi setengah.
"Tapi apa, jaksa penuntut seharusnya menuntut 7 tahun 6 bulan penjara (setengah dari 15 tahun penjara) bukan 5 tahun penjara," tegasnya.
Karena itu, ia meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk tidak menanggapi tuntutan jaksa dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara berdasarkan UU yang ada.
"Kami akan kawal putusan ini, jadi kami berharap agar hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya," ungkapnya.
Ayah korban juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan temannya pelaku merasa senang karena telah menikam dan membunuh korban.
"Di persidangan terdakwa juga mengaku kalau menusuk perut akan mengakibatkan kematian. Jadi karena itu kita minta hakim vonis terdakwa dengan adil," pungkasnya.