Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait robohnya bangunan gedung Kajari Medan, anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengatakan sepakat dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mendesak pihak pemborong mengembalikan down payment (DP). Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab pemenang proyek.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dari kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut, pengembalian uang muka itu memang wajib dilakukan. Karena sudah pasti ada yang salah di situ," kata Dedy, Kamis (17/11/2022).
DPRD Medan, kata Dedy, mendukung sikap Bobby Nasution yang akan menindak tegas pemborong Gedung Kejari Medan yang roboh itu. Dengan begitu, dapat menjadi pembelajaran bagi kontraktor-kontraktor lainnya.
“Sebab ini uang negara, yang dibangun pun gedung milik penegak hukum. Kalau membangun gedung penegak hukum saja berani main-main, apalagi membangun gedung-gedung lainnya,” ketusnya.
Seperti beritakan, adapun bangunan gedung yang roboh adalah bagian dinding plang atap bangunan yang baru selesai dikerjakan. Kejadian tersebut terjadi Jumat 11 November lalu.