Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menilai penghapusan parkir konvensional masih tepat dipertahankan, karena memberikan konstribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi parkir di tepi jalan umum.
"Kita tidak setuju potensi PAD dihilangkan, bahkan petugas parkir menjadi pengangguran," ujar Edwin Sugesti Nasution di Medan," Jumat (26/4/2024).
Dikatakan Erwin Sugesti, Komisi IV telah banyak memberikan masukan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan terkait parkir dan bersamaan melakukan rapat evaluasi Triwulan I Tahun 2024 terkait realisasi kinerja dan penggunaan anggaran Dinas Perhubungan, Selasa (23/4/2024).
Belum lagi, para juru parkir menjadi nganggur, bahkan dihadapkan dengan proses hukum dan dituding pungli kalau dilakukan kutipan, karena tidak ada lagi pekerjaan.
"Ini kebijakan yang berlebihan karena banyak menimbulkan masalah dan merugikan banyak pihak. Kita harapkan masalah ini segera diselesaikan dengan mengevaluasi kebijakan," kata Anggota Komosi IV tersebut.
Edwin Sugesti Nasution yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029, mengaku prihatin banyak terjadi kebocoran PAD dari retribusi parkir.
"Ini perlu dilakukan pengawasan lebih ketat, jangan karena lemahnya kinerja Dishub lantas dikorbankan petugas parkir dan hilangnya PAD. DPRD siap memberikan solusi sehingga penerimaan PAD dari parkir dapat maksimal," ungkapnya.
Edwin mengaku sangat setuju jika Pemko Medan hendak menerapkan e-Parking di seluruhan Kota Medan. Namun kata Edwin, dapat dilakukan secara bertahap, karena pengadaan alat e-Parking dan biaya perawatan sangat tinggi.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual) sejak Selasa (2/4/2024). Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Kadis Perhubungan Iswar Lubis saat mengumumkan kebijakan tersebut.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.