Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bogor - Siti Aisyah Nasution (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian ratusan mahasiswa di Bogor hingga Rp 2,3 milyar. Polri mengungkap cara yang digunakan tersangka merupakan modus baru penipuan.
"Rekan-rekan mahasiswa kemarin itu bukannya korban pinjaman online (pinjol), tapi murni korban penipuan investasi. Di mana mahasiswa diperalat untuk meminjam modalnya dengan menggunakan pinjol," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun di IPB Dramaga, Bogor, Senin (21/11/2022).
"Kelihatannya modus baru ini ya. Jadi baru nemu ini," sambung dia setelah menggelar acara 'Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal'.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait penanganan kasus penipuan tersebut. Menurutnya, penanganan kasus tersebut dilakukan seperti kasus penipuan pada umumnya.
"Kita sudah melakukan asistensi ke Polres Bogor untuk penanganannya. Jadi kita kirim tim di sana untuk menata gini loh penanganannya. Ternyata nggak ada yang istimewa. Hanya memang dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan saja," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap modus Siti Aisyah Nasution menipu ratusan mahasiswa di Bogor hingga terlilit pinjol. Untuk menyiasatinya, pelaku meminta korban-korbannya belanja di toko online yang diklaim sebagai miliknya, sehingga uang yang dibayar masuk ke rekening pribadinya.
"Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (18/11). dtc