Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) senilai Rp 2 miliar dimusnahakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bersama forkopimda dan instansi terkait.
Pemusnahaan barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 2.246,15 gram, ganja 122,2 gram, pil exracy 0,39 gram (2 butir), arit/egrek 6 buah, martil 2 buah dan hanphone 72 unit serta alat lainya dilakukan dengan 3 cara, yakni dengan dibakar, dibelender dan digrenda
“Barang bukti tindak pidana ini harus kami musnahkan, karena sudah inkrah dan agar tidak dapat digunakan lagi,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Selasa (06/12/2022) di halaman Kejaksaan setempat.
Kajari juga menjelasakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 133 perkara tindak pidana umum periode bulan 20 Juli sampai 30 November 2022. “Kita akan secepatnya melakukan pemusnahan barang bukti bila sudah inkrah,” ujarnya
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana, Ketua PN Kisaran Nelson Angkat , Ka.BNNK AKBP Budi Bakhtiar, GM Distrik II PTPN 4 Raja Suwandi Purba, Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein SIK, Kasat Narkoba Iptu Marvel Stepanus Ansanay, Ketua PWI Asahan.