Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sekjen KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno disebut-sebut terlibat melakukan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Bernad membantah hal itu.
"Dapat dijelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi dan wewenang sebagai supporting system. Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota," kata Bernad mengawali tanggapannya, Minggu (18/12/2022).
Bernad mengatakan kewenangan sekretariat sebatas pada fasilitasi tahapan pemilu. Sementara di tataran kebijakan dan keputusan, Bernad mengatakan hal itu menjadi wewenang para ketua dan anggota KPU baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kaitanya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU, baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujarnya.
Bernad lalu menyinggung soal agenda 7 November yang dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat. Menurutnya, pada hari yang sama dilakukan rapat rutin di tingkat sekretariat KPU Provinsi.
"Bahwa tanggal 7 November 2022, dilakukan rapat di tingkat sekretariat KPU Provinsi merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekap di provinsi," katanya.
Oleh karena itu, Bernad membantah soal dirinya diduga melakukan intimidasi terkait proses verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.
"Adapun tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 November 2022, itu tidak benar. Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," katanya.
ICW dkk Dapat Aduan Sekjen KPU Diduga Intimidasi Sekretaris KPU Daerah
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama organisasi lainnya menyampaikan temuan soal dugaan adanya praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini menyampaikan setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol.
"Per hari ini kami menemukan berbagai aduan dan informasi setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu. Tentu temuan ini kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada advokasi lanjutan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (18/12). dtc