Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan menggelar rapat paripurna tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta pengesahan dua Perda yakni Pembentukan Perangkat Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim bersama pimpinan DPRD dan dihadiri anggota serta Wali Kota Medan, M Bobby Nasution, para OPD dan camat se-Kota Medan di Ruang Paripurna DPRD Medan, Selasa (20/12/22).
Kepada media, Hasyim menyatakan ada 24 Propemperda yang diusulkan Pemko Medan dan inisiasi DPRD Medan. 24 Propemperda ini nanti dibahas pada 2023 dinaikan menjadi Ranperda dan disyahkan. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan dari 24 Propemperda tersebut tidak serta merta dimasukan dalam pembahasan Propemperda.
"Ada skala prioritas dalam mendukung program pembangunan dan kesejahteraan warga kota Medan," ucap Hasyim.
Hasyim juga menanggapi pembentukan perangkat daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang telah disetujui dan telah disyahkan dalam rapat paripurna DPRD Medan. Perubahan Perda No.15 Tahun 2016, tentang perangkat daerah, DPRD sangat mendukung terutama dalam efisiensi anggaran. Ada pun tujuannya kepada masing-masing OPD lebih efektif memberikan pelayanan kepada stakeholder yang ada di Kota Medan.
Menurut Hasyim, OPD yang digabungkan antara lain, Dinas Perdagangan dan Perindustrian digabung menjadi Dinas Koperasi UMKM, Dinas Pengendalian Kependudukan digabung ke Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan digabungkan ke Dinas Lingkungan Hidup kemudian Dinas Pertambangan digabungkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman.