Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kasus kematian bayi dalam kandungan karena kelalaian dan lambannya penanganan yang dilakukan dokter spesialis kandungan atau Obgyn RSUD Sidikalang mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya anggota Komisi III DPRD Dairi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alfriansyah Ujung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat kurang maksimal pelayanan yang diberikan pihak RSUDSidikalang membuat pasangan suami istri, Mayahtra Simanjorang (36) dan istrinya Rahmadayanti Br Ujung (32) warga Dusun III Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ini harus kehilangan sang buah hati yang telah lama mereka dambakan.
Terkait hal itu, Ketua DPC PKB Dairi, Alfriansyah Ujung sangat kecewa dengan pelayanan medis yang ada di RSUD Sidikalang. Sebagai wakil rakyat ia mempertanyakan akreditasi paripurna yang telah didapat RSUD Sidikalang belum lama ini.
"Setahu saya bila rumah sakit mendapat akreditasi paripurna pelayanan yang diberikan sudah bagus dan maksimal. Tetapi kenyataanya berbeda dan sangat mengecewakan sekali. Kita mempertanyakan kok bisa RSUD Sidikalang mendapat akreditasi paripurna," kata Alfriyansah kepada medanbisnisdaily.com, Senin (16/1/2023).
Dengan adanya kasus kematian bayi yang terjadi, Alfriyansah meminta RSUD Sidikalang milik Pemkab Dairi segera melakukan perbaikan pelayanan dan menambah dokter spesialis yang masih kurang.
Karena saat ini RSUD Sidikalang masih kekurangan dokter spesialis khususnya spesialis Obgyn. Kalau hanya satu orang dokter spesialis Obgyn bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik.
"Seharusnya di RSUD Sidikalang minimal harus memiliki tiga orang dokter Obgyn, agar pelayanannya lebih maksimal dan kasus kematian bayi karena lambannya penanganan medis tidak terulang lagi," sebutnya.
Rasa kesal dan kecewa Alfriansyah pun berlanjut dengan tidak dilaksanakan dan dipatuhinya hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan kontrak kerja dokter spesialis anak dr Tarmizi Rangkuti Sp.A dengan manajemen RSUD Sidikalang.
Dimana hasil rapat yang dilaksanakan komisi III DPRD Dairi beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa pihak RSUD Sidikalang akan memperkerjakan kembali dr Tarmizi dengan masa kontrak kerja per triwulan.
"Namun, hasil RDP yang telah disepakati, sampai sekarang kontrak kerja dr Tarmizi belum dilaksanakan pihak RSUD Sidikalang," ujarnya.