Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Huawei buka suara terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam pernyataan resmi yang diterima detikINET, Rabu (25/1/2023) Huawei mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Huawei mengikuti pemberitaan atas perkara ini. Kami menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan. Huawei senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Huawei Indonesia.
"Kami juga selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri, dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh," ucapnya menambahkan.
Pada Selasa (24/1) Kejagung telah menetapkan MA selaku Account Director PT HWI sebagai tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, mengatakan penetapan berdasarkan dua alat bukti yang cukup menetapkannya sebagai tersangka.
"Adapun peran dari tersangka adalah bawa bersangkutan bersama sama dengan AAL selaku Dirut bakti telah telah bermufakat jahat melakukan konspirasi pengadaan di proyek tersebut mulai dari perencanaan, penetapan harga dan, seterusnya sehingga pada akhirnya PT HTI dinyatakan sebagai pemenang," ujar Kuntadi dalam keteranganya.
Disampaikannya, akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kemahalan harga dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka MA juga telah ditahan penyidik per Selasa (24/1) di Rutan Salemba cabang Kejagung.(dtn)