Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi, angkat bicara soal rumor berkembang yang menyebutkan mantan ajudannya bernama Dayat alias Ayek mengutip "setoran" dari oknum tertentu.
Nama Gubernur Edy Rahmayadi pun terseret di rumor itu, yakni disebutkan dirinya meminta dan menerima aliran dana setoran dari mantan Direktur Utama PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan, dan sejumlah pejabat di jajaran Pemprov Sumut.
Meskipun namanya diseret-seret, namun Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu tidak mau ambil pusing. Edy Rahmayadi meyakini akan ada kebenaran yang terungkap.
Ia pun berjanji akan menelusuri kebenaran rumor itu. Andaikan nantinya rumor itu benar, Edy menegaskan jika nantinya baik pemberi maupun penerima setoran, harus sama-sama dihukum.
Untuk itu, Gubernur Edy Rahmayadi menginstruksikan Inspektorat Daerah Sumut untuk menelusuri kebenaran rumor tersebut. Sehingga akan terungkap kebenaran.
"Biar aja, periksa nanti kita hukum yang memberi dan diberi (yang terima setoran itu)," kata Gubernur Edy kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (25/01/2023).
Sebenarnya, kata Edy Rahmayadi, habis energi mengurusi opini minta setoran. "Capek lah ngurusin opini yang berkembang (tentang Ayek minta setoran). Yang ini, tak kembang," kata Edy.
Lebih lanjut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa wartawan khususnya maupun publik umumnya, sedikit banyaknya mengetahui bagaimana dirinya memimpin Sumut.
"Tak usah saya jawab, kalian sendiri pasti taulah saya bagaimana," jawab Gubernur Edy Rahmayadi lagi kepada wartawan yang kembali bertanya soal rumor aliran setoran dana kepada dirinya.
Sebelumnya Ayek telah membantah rumor itu. Ia menegaskan rumor itu sama sekali tidak benar. Karena itu, ia meminta namanya tidak dikait-kaitkan dengan rumor itu.
Ilyas Pasang Badan: Hati-hati!
Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus, pasang badan untuk Gubernur Edy Rahmayadi menanggapi rumor aliran dana setoran itu.
Ilyas Sitorus menegaskan Gubernur Edy Rahmayadi tidak pernah memerintahkan ajudan atau siapapun untuk meminta uang kepada pimpinan OPD, BUMD termasuk Direksi Bank Sumut.
"Sebagaimana dalam rumor itu yang menyebutkan Gubernur Edy Rahmayadi menerima aliran dana setoran, itu sama sekali tidak benar," ujar Ilyas Sitorus, Rabu (25/01/2023).
Ia mengatakan Pemprov Sumut di bawah kepempinan Edy Rahmayadi saat ini bersama KPK, berkomitmen melakukan langkah-langkah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut Ilyas menegaskan Gubernur Edy memiliki biaya operasional sendiri yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan tertentu. Dana ini dialokasikan setiap tahun di dalam APBD Sumut.
"Dana tersebut adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," jelas Ilyas.
Terkait adanya rumor oknum ajudan Gubernur Edy yang diduga meminta uang setoran kepada Direksi Bank Sumut dan OPD, Ilyas menegaskan bahwa Inspektorat Provinsi sudah melakukan pembinaan dan yang bersangkutan (Ayek) sudah dimutasikan.
Ilyas menjelaskan bahwa Ayek sebenarnya bukan lagi ajudan Gubernur sejak tahun 2021. "Sejak tahun 2021 yang bersangkutan tidak lagi menjadi ajudan, beliau sejak saat itu menjadi salah satu pejabat eselon IV di salah satu biro," ujar Ilyas.
Terkait penonaktifan Rahmat Fadilah Pohan sebagai Dirut Bank Sumut, Ilyas menjelaskan hal itu murni karena evaluasi dari Pemprov Sumut selaku pemegang saham mayoritas.
"Penonaktifan mantan Dirut Bank Sumut, itu murni evaluasi Pemprov Sumut. Sedangkan pemberhentian permanen telah diputuskan dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu," sebut Ilyas.
Bahkan menurut Ilyas, tidak ada hubungan antara penonaktifan Dirut Bank Sumut dengan rumor uang setoran yang diberitakan salah satu media. Untuk itu Kadis Kominfo mengingatkan kepada media yang memberitakan isu ini agar berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi.
"Kepada media yang memberitakan agar hati-hati, bila belum ada fakta, masih dugaan yang sumbernya tidak jelas, itu bisa sangat merugikan, bahkan bisa membunuh karakter seseorang. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta, apalagi yang dapat merugikan pihak lain bisa berimplikasi masalah hukum," imbuh Ilyas.