Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dugaan korupsi dana Progam Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau dana PSR senilai Rp 29,10 miliar di Kabupaten Langkat, penyidik Polres Langkat telah menetapkan 8 tersangka.
Namun yang ditahan baru 5 tersangka, diantaranya Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting (OG), sedangkan mantan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Nadiruddin belum ditahan karena menderita sakit stroke.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, melalui Kasat Reskrim Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing STK SIK MH mengatakan, tersangka OG ditangkap pada 8 Februari 2023 lalu di Kota Pekanbaru saat melarikan diri.
"Penangkapan OG oleh Tim Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Jatanras Polda Sumut di Pekanbaru Provinsi Riau pada Rabu 8 Februari 2023," katanya, Jumat (15/2/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi dana PSR itu, Luis menyebutkan jika Polres Langkat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun yang ditangkap baru 5 orang tersangka.
“Sejauh ini Polres Langkat masih terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat,” katanya lagi.
Meski demikian, Luis belum mau membeberkan diperuntukkan untuk apa saja dan kemana saja uang korupsi tersebut.
“Peruntukan uangnya masih terus kita selidiki. Kita kenakan Undang Undang Korupsi,” kata dia.
Kelima tersangka yang terlibat dugaan korupsi dana PSR tersebut yakni mantan Kadis Pertanian Langkat Ir Nsd, SN (Kades), OG, Sup dan As.
Seperti yang diketahui bahwa polisi menangkap Okor Ginting karena dugaan korupsi PPKS atau PSR sebesar Rp 29,10 miliar di Kabupaten Langkat.
Sedangkan anaknya (anak kandung Okor Ginting) Luhur Sentosa Ginting, ditangkap polisi karena sebagai otak pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.