Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam waktu dekat ini akan menghirup udara segar alias bebas dari penjara.
Pasalnya, Eldin terpidana kasus korupsi itu telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta sehingga dapat bebas dengan status bersyarat.
Hal ini dibenarkan Kalapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian yang mengatakan Eldin telah menjalani 2/3 masa tahanan. Eldin bisa bebas karena mengajukan pembebasan bersyarat.
"Iya benar bebas bersyarat, rencananya itu di tanggal 28 Febuari tahun ini," kata Maju saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023) sore.
Sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas Medan telah melihat semua persyaratan untuk Eldin.
"Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat itu bisa diajukan," jelasnya.
"Setelah (Eldin) melunasi kewajibannya membayar denda kerugian negara dan kita lihat semua maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.