Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tingkat risiko pinjaman melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) di Sumatra Utara (Sumut) sangat rendah. Kinerja fintech P2P lending di Sumut menunjukkan pertumbuhan yang baik bahkan melebihi nasional.
Berdasarkan pemantauan per Desember 2022, tercatat total outstanding pembiayaan sebesar Rp 1,35 triliun dengan pertumbuhan 286,29% secara year on year (yoy) sementara secara nasional hanya tumbuh 233,72%.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, pertumbuhan Fintech P2P Lending juga diiringi dengan rasio pinjaman macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang relatif rendah sebesar 1,79%, lebih rendah dari non performing loan bank umum sebesar 2,42% dalam periode yang sama.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
"Hal ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap fintech P2P lending sebagai alternatif pembiayaan selain bank diimbangi dengan tingkat risiko pinjaman yang sangat rendah," katanya, Selasa (28/2/2023).
Yusup mengatakan, di tengah pertumbuhan fintech, risikonya juga masih besar. Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi terkadang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Karena itu, masyarakat harus selalu berhati-hati agar tidak terjebak penipuan," katanya.
OJK, tambah Yusup, selalu aktif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali modus pinjol ilegal.
Jika masyarakat memang memerlukan pinjol, diimbau untuk meminjam dari pinjol yang legal yang dapat dilihat di situs ojk.go.id, dalam hal masyarakat memiliki permasalahan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, masyarakat bisa menghubungi contact center OJK 157.
Untuk memperluas pengetahuan masyarakat mengenai fintech, OJK Regional 5 Sumbagut bersama anggota Komisi XI DPR RI Sihar PH Sitorus melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal.
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan pembiayaan melalui platform Fintech P2P Lending.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk roadshow edukasi di dua kabupaten, yaitu di Sopo Bolon, Kabupaten Samosir dan Hotel Hineni, Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.
Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar P H Sitorus, mengatakan, terkait pentingnya topik waspada pinjaman online ilegal karena perkembangan teknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal untuk memberikan penawaran produk secara online/SMS.
Sementara masyarakat pun dimudahkan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.
"Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang sehingga kita perlu bersiap dengan kemajuan ini dan memahami apa yang perlu diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjol. Dalam kegiatan ini, kami ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga kita tidak terjebak di kemudian hari," katanya.
Adapun materi penyuluhan disampaikan oleh Raya D Theresia, Analis Edukasi Perlindungan Konsumen OJK. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa konsumen perlu cermat dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi tanpa dasar yang jelas terutama yang menawarkan keuntungan yang sangat tinggi.
"Masyarakat juga perlu proaktif dalam mencari informasi mengenai lembaga jasa keuangan yang legal melalui website OJK ataupun kontak OJK 157," katanya.