Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Sebuah rumah di Huta Marubun, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun digerebek aparat Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (7/3/2023) malam.
Penggerebekan berdasarkan laporan warga sekitar terkait peredaran narkoba. Di dalam rumah itu, warga menyebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Setelah menerima laporan tentang tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu tersebut, langsung melakukan penindakan terhadap informasi tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Rabu (8/3/2023).
Anak buah AKP Adi bersama perangkat desa langsung menggerebek rumah milik seorang pria 29 tahun berinisial JA. "JA berada di dalam rumahnya dan langsung kita amankan," sambung Adi.
Polisi mengintrogasi JA dan mendapat informasi keberadaan narkoba jenis sabu. "4 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi sabu-sabu. Beratnya 3,76 gram," pungkasnya.
Narkoba itu, dari pengakuan JA didapat dari jaringan narkoba yang berada di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dari informasi tersebut.
Sementara JA dibawa ke Mako Polres Simalungun. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.