Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebuah mobil bak terbuka berplat merah di Kabupaten Simalungun sedang membawa atau mengangkut alat peraga kampanye (APK), berupa baliho Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
Video mobil pikap berplat merah dengan nomor plat BK 9452 T itu viral di media sosial. Berdasarkan informasi diperoleh mobil tersebut milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dolok Merangin I.
Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, mengatakan sudah menginstruksikan Bawaslu Simalungun untuk melakukan penelusuran terkait dengan mobil plat merah angkut baliho Ganjar-Mahfud itu.
"Di Simalungun itu, menegaskan seluruh Kabupaten Simalungun itu, memproses dan mencari tahu, dan memerintah jajaran untuk memanggil pihak terkait," kata Suhadi kepada wartawan, disela-sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada stakeholder, digelar Hotel Grand Central Premier, Jalan Merak Jingga, Medan, Jumat (01/12/2023).
Dari informasi yang diperoleh, mobil plat merah angkut baliho Ganjar itu pada Selasa, 21 November 2023. Suhadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati sejumlah pihak terkait, untuk dilakukan pemerintah dan klarifikasi.
"Dan di Simalungun juga seperti itu. Dan sekarang sedang proses dan sudah dipanggil serta disurati untuk dimintai informasi itu," kata Suhadi Sukendar Situmorang.
Suhadi mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail, karena masih dalam penulusuran pihak Bawaslu Simalungun.
"Kalau di Simalungun belum kita ketahui dari dinas mana dan masih kita proses dan kita pelajari," ucap Suhadi.
Suhadi, yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Partisipasi dan Sosialisasi (P3S) Bawaslu Sumut, mengungkapkan, pihaknya juga mendalami dugaan pelanggaran dalam penggunaan fasilitas negara oleh peserta pemilu.
"Jika itu benar itu, sangat menyalahi aturan (menggunakan fasilitas negara dilakukan peserta pemilu)," ujar Suhadi.