Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. PT Romali Jaya Putra (RJP) Medan yang bergerak di bidang pengolahan kayu di Dusun Kapuran, Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mengkalrifikasi soal tudingan keterlibatan penampungan kayu bulat ilegal.
Melalui H Mahmuddin Nasution menjelaskan bahwa perusahaan kilang kayu PT RJP Medan tidak ada menampung kayu hasil illegal logging khususnya dari wilayah Mosa Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel.
"Itu dimuat di media, ada inisial saya dan lokasi kilang kayu ini. Seolah kita menadah kayu ilegal logging termasuk dari Mosa. Itu tidak benar kita punya izin dan suplay kayu yang jelas," kata Mahmuddin Nasution kepada sejumlah media, Rabu (15/3/2023).
Dia sangat menyayangkan media hanya mengutip keterangan dari seorang pengusaha kayu pimpinan PT Panai Lika Sejahtera (PLS) Budianto alias Aseng Naga, tanpa kroscek kebenarannya ke kilang yang membuat reputasi usahanya rusak.
Dia menjelaskan bahwa kilang kayu PT RPJ Medan sudah bertahun-tahun menjalankan usahanya dalam mengolah kayu bulat menjadi kayu olahan untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Medan, Labuhan Batu dan daerah lainnya.
Dia menyebut dari tiga daerah tersebut usaha kilang kayu mereka memiliki ijin resmi.
"Kami punya ijin berupa izin pemanfaatan kayu (IPK) yang diterbitkan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tentang Surat keterangan Syahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH) dengan total luas areal 1200 hektar. Artinya, kami mendatangkan suplay kayu dari areal yang legal sesuai izin yang pegang," katanya.
Dari tiga IPK SKSHH yang dimiliki tersebut, masing-masing Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama H Mahmudin Nasution, lokasi Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) berada di Desa Somba Debata Kecamatan Saipar Dolok Hole, Desa Lancat Nauli Kecamatan Arse, suplay kayu dari IPK atas nama KUD. Lancat Nauli, dengan TPK Hutan 1 Desa Lancat Jae Kelurahan Lancat Kecamatan Arse dan suplay kayu dari IPK di Desa Sbajambu Kecamatan Sipirok.
"Jadi total areal yang kita usaha sesuai IPK SKSHH seluas 1200 hektar dan tidak ada yang illegal disitu dan hasil kayu olahan kita kirim ke UD. Faqih di daerah Aek Nabara Labuhan Batu dan ke perusahaan Bintang Mujur Jaya di daerah Kampung Begadai," ujarnya.
Sebelumnya, Minggu (12/3/2023), Aseng Naga menyebut kayu hasil illegal logging dari Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, diangkut ke kilang milik Mahmuddin di Kapuran.
Bahkan Aseng Naga menyebut illegal logging di lahan eks Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT PLS itu dibekingi oknum perwira dari Polres Tapanuli Selatan dan Polda Sumatera Utara. Juga dibekingi oknum aparat pemerintah desa.