Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medambisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan penawaran atau usulan ke warga Kelurahan Petisah Tengah terkait nasib hak guna bangunan (HGB) atas bangunan yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Penawaran ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan, Zulkarnain Lubis menanggapi tuntutan puluhan warga Kelurahan Petisah Tengah yang meminta perpanjangan izin HGB atas bangunan yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Hal itu dikatakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan ini dari keterangan resmi di Medan, Selasa (21/3/2023 menjelang tengah malam.
Dia menyatakan, kebijakan Pemko Medan menawarkan kerjasama penggunaan HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah dalam bentuk sewa sesungguhnya diatur dalam pasal 27 dan 28 PP Nomor 27 Tahun 2014.
Juga, kata dia, diatur di PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.
"Pemahaman bahwa Pemko Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah dengan cara sewa kepada pihak lain sangat keliru dan tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum yang ada," kata dia.
Ia menilai pemahaman bahwa kerja sama dalam bentuk sewa melanggar aturan sesuai PP Nomor 18 tahun 2021 adalah pemahaman yang keliru.
Sebab, ujarnya, antara PP Nomor 18 tahun 2021 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 sesungguhnya memiliki harmonisasi hukum yang sangat kuat dan saling melengkapi.
“Oleh karena itu, kepada pemegang eks HGB yang hak penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Pemko sudah berakhir, bahkan sudah berakhir beberapa tahun, diimbau untuk bekerja sama dengan Pemko menyangkut administrasi perpanjangan kerja sama pemanfaatan HPL Petisah Tengah," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, ini bisa menciptakan keadilan pada semua warga di Kota Medan.
Ia meminta warga untuk mengingat kalau Pemko Medan mewakili seluruh masyarakat Kota Medan.
"Karena itu, hak penggunaan lahan atau HPL Pemko Medan secara substansi milik seluruh masyarakat Kota Medan, sehingga harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang seluas-luasnya,” tegasnya.
Terkait dengan isu yang menyebutkan Pemko Medan cacat kewenangan karena tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGB, Zulkarnain mengatakan, itu sungguh menyesatkan.
Karena memang pemberikan rekomendasi itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko Medan.
Ia bilang ini diatur dalam pasal 7 dan 40 PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dia juga menyampaikan, opini yang menyatakan Pemko Medan telah cacat kewenangan sehingga HPL Pemko dapat dihapuskan adalah pandangan yang sangat keliru.
"Justru kebijakan Pemko Medan untuk tetap melakukan kerjasama Pemanfaatan HPL Petisah Tengah kepada pihak lain secara substansi justru memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum," ujarnya.
Ia bilang hal ini membuat pemegang eks HGB tetap dapat menggunakan dan memanfaatkan HPL Petisah Tengah yang secara sah adalah milik Pemerintah Kota Medan.
Kata dia, penawaran Pemko Medan kepada eks pemegang HGB dalam bentuk sewa diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kami minta hal ini seyogianya diterima dengan baik oleh warga,” ucap Zulkarnain Lubis.
Zulkarnain menyampaikan, jumlah HGB yang diterbitkan di atas HPL 1,2 dan 3 Petisah Tengah tercatat sebanyak 1.574 persil.
Dengan perincian HGB yang masih berlaku berjumlah 968 persil dan yang sudah berakhir masa berlakunya 606 persil.
Dari yang sudah berakhir masa berlakunya sejak 2016, yang telah memperpanjang kerjasama penggunaan pemanfaatan HPL-nya dalam bentuk sewa sampai saat ini berjumlah 65 persil.
Hal ini, kata dia, membuktikan adanya kesadaran yang baik dan memahami azas-azas keadilan hukum pertanahan.
“Oleh karena itu, Forum Petisah Bersatu tidak boleh menyampaikan aspirasinya dengan mengatasnamakan seluruh pemegang HGB pada HPL 1, 2, 3 Petisah Tengah," ujar Zulkarnain.
BACA JUGA: Warga Petisah Tengah Tuntut Perpanjangan HGB Puluhan Bangunan, Ini Sikap Pemko Medan
Sebab, kata dia, ada sejumlah 968 persil HGB yang masih berlaku dan Pemko Medan memberikan perlindungan sepenuhnya atas penggunaan dan pemanfaatan HGB yang masih berlaku tersebut.
"Jadi, Forum Petisah Bersatu, sesungguhnya tidak memiliki hubungan keperdataan dengan seluruh pemegang HGB sehingga tidak boleh menyuarakan seakan-akan mewakili seluruh Pemegang HGB,” tegas Zulkarnain.
Zulkarnain mengungkapkan, Pemko Medan akan terus mengajak pemegang eks HGB untuk bermusyawarah secara konstruktif dalam koridor hukum yang berlaku.
Sekaligus, ujarnya, memiliki visi yang sama untuk menjadikan kawasan Petisah Tengah sebagai salah satu koridor ekonomi yang memiliki keunggulan dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, puluhan warga menamakan dirinya Forum Petisah Bersatu (FPB), mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Medan Jalan STM Medan, Senin (20/3/2023).
Warga menuntut agar Pemko Medan memberi izin atas perpanjangan HGB di Petisah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun lamanya.
Ada 3 poin tuntutan FPB, yakni hapuskan hak pengelolaan Pemko Medan di Petisah, cabut rekomendasi Pemko Medan untuk perpanjangan HGB dan yang terakhir lindungi hak mereka untuk perpanjang HGB.
Warga yang berunjuk rasa ini merupakan warga yang bertempat tinggal di sekitar Petisah, seperti warga Jalan Gatot Subroto, Iskandar Muda, Gajah Mada, S Parman dan Jalan Gelugur Rimbun Medan.