Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung, memerintahkan Surat Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo, mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengaku belum menerima surat Seskab tersebut. Bila nantinya sudah diterima, akan terlebih dahulu dipelajari.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan di Rumah Dinas Gubenur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (24/03/2023).
"Larangan buka puasa bersama. Nanti ya saya belum tahu itu," ujar Gubernur Edy Rahmayadi.
Namun jika benar demikian isi surat Seskab, Gubernur Edy Rahmayadi menanggapi dengan membandingkan fakta massa yang banyak, yang sudah diijinkan saat ini.
Seperti halnya konser musik, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan bahkan sudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Sumut.
"Nonton konser sudah boleh kok," ujar Gubernur Edy Rahmayadi, dan berlalu meninggalkan wawancara bersama wartawan.
Sebelumnya Seskab Pramono Anung menujukan surat larangan buka puasa bersama, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat itu, ada 3 arahan dalam surat arahan tersebut, yakni Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kemudian, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.