Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Aksi illegal Logging masih terus terjadi di Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut).
Hasil investigasi tim media dan masyarakat, Selasa (28/3/2023), menunjukkan bukti tumpukan kayu hasil olahan di sejumlah titik di kawasan hutan. Kayu yang sudah diolah tersebut diperkirakan akan keluar dari hutan dengan cara sembunyi-sembunyi.
“Kita memperkirakan masih banyak tumpukan kayu lain, ini masih satu titik diperkirakan jumlahnya puluhan kubik,” kata Rahmat salah satu tim jurnalis yang turun ke lokasi kawasan hutan. Kawasan hutan yang dirambah diduga kuat berada pada areal eks lahan IUPHHK-HA PT Panai Lika Sejahtera.
Dalam investigasi di lapangan, tim media juga mengambil titik koordinat lokasi penebangan kayu, pembakaran hutan, lahan, serta tumpukan kayu olahan yang ditutupi semak belukar. Pada temuan itu, ada tumpukan kayu kapur yang sudah diolah dalam bentuk balok sabun.
"Kita perkirakan sekitar 15 kubik,” tambah Rahmat.
Mereka sangat menyayangkan aparat hukum baik dinas kehutanan dan kepolisian tidak bertindak cepat dan terkesan membiarkan kasus ini berlangsung lama.
Parahnya lagi pintu portal pos pengawasan kawasan hutan yang sudah di policy line sudah mengalami kerusakan. Ada pertanyaan kenapa pihak kepolisian dan kehutanan tidak segera bertindak dan menangkapi orang-orang yang terlibat dalam merusak portal yang sudah polysiline itu.
Di lokasi juga masih di dengar suara mesin chainsaw dari kejauhan. Sayangnya, ketika mereka berupaya mencari titik sumbernya, suara mesin itu tiba-tiba berhenti.
"Ini fakta yang kami temukan, perambahan dan karhutla masih terjadi di Mosa Tapsel. Lingkungannya sudah rusak, padahal sebagian kawasan itu habitat hewan yang dilindungi," jelas mereka.
Hal senada di sampaikan Saut dimana tumpukan kayu itu merupakan kayu bernilai.
“Ini balok sabun. Jadi ini barang bukti kita temukan. Kalau selama ini pihak Polres Tapsel mengklaim tidak seperti yang diberitakan sebelumnya peramban hutan illegal logging, mereka salah ini baru satu tumpuk diperkirakan masih ada sekitar 20 kubik. Kalau Polres hanya mendapatkan barang bukti 5 kubik sebagai barang bukti terlalu naïf itu,” katanya.
Sebelumnya, petugas gabungan TNI dan Polri serta Dinas Kehutanan dan Kepala Dusun melakukan penggrebekan aktifitas illegal logging di kawasan hutan Mosa, Desa Gunung Baringin, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), dia areal eks IUPHHK-HA PT. PLS itu hanya mengamankan barang bukti (BB) 5 kubik kayu olahan hasil illegal logging, 1 sepeda motor, 1 jerigen bahan bakar minyak (BBM).
Petugas juga menemukan tunggul bekas tebangan kayu di empat titik. Ada bukaan dan pembakaran lahan yang asapnya masih terlihat mengepul. Ditemukan juga dua pancang bertulis angka 33 dan 35. Nomor ini diduga sebagai tanda kaplingan lahan yang diperjual belikan.
Unit Tipider Polres Tapsel menggembok dan memasang garis Polysilane di portal masuk kawasan hutan. Namun setelah tim media beranjak dari lokasi, rantai dan gembok portal itu sudah dirusak orang tak dikenal.
Begitu juga beberapa hari sebelumnya, prajurit TNI dari Koramil 19 Siais Kodim 0212/TS bersama tim Haruaya Mardomu Bulung temukan aktifitas illegal logging di Mosa, Desa Gunung Baringin, juga hanya menemukan tumpukan kayu sekitar 3 kubik di dekat portal PT. PLS.
Temuan kayu olahan hasil pembalakan liar ini juga telah dilaporkan lewat pesan WhatsApp ke Kapolsek Batang Angkola dan Kepala UPT KPH Wilayah X Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Belum lagi statemen Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni kepada media memastikan semua perambah liar dan pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di wilayah hukumnya akan disikat habis.
Namun tim investigasi media di lapangan justru meragukan keseriusan karena bukti temuan baru itu lebih banyak. Artinya begitu mudah sebenarnya bila aparat hukum mau menangkap pelaku illegal logging dan bukti yang lebih banyak. Karena orang sipil saja bisa menemukan bukti yang besar.
Kepala KPH Wilayah X Dishut Sumut Kamalluzzaman Nasution juga mengatakan kalau masalah ini dalam proses penyidikan. “Tim Dinas LHK Provsu sedang melakukan penyidikan kasus ini,”katanya singkat melalui pesan Whatsapp, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya Dia juga menjelaskan kepada media bahwa izin PT. PLS sudah habis dan masih proses pengajuan perpanjangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Izin PT. PLS habis, tetapi tidak dicabut karena masih proses pengajuan perpanjangan izin. Dengan belum dicabutnya izin tersebut, maka yang bertanggungjawab mengamankan areal itu adalah PT. PLS," katanya.