Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Empat nelayan asal Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) saat melintas di perairan Selat Malaka.
Penangkapan terjadi Senin, (27/03/2023) sekira pukul 10.00 WIB di sekitaran perairan perbatasan sebelah Barat Malaysia. Sampai saat ini nasib nelayan asal Desa Paluh Sibaji belum jelas dimana mereka ditahan.
Sekretaris DPC Himpunan Nelawan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Sari, menyebutkan, empat nelayan yang ditahan APMM, yakni:
1. Ajihar (25) Dusun IV (Tekong)
2. Abdul Kadir (28) Dusun I (ABK)
3. Andika (30) Dusun IV (ABK)
4. Putra Ramadan (35) Dusun IV (ABK)
Dikatakan Muhammad Sari, atas nama pengurus DPC HNSI Kabupaten Deliserdang, pihaknya meminta DPD HNSI Sumut untuk membantu proses pemulangan empat nelayan yang ditahan APMM saat ini.
"Semoga DPD HNSI Sumut bisa mengkordinasikan dengan pemerintah untuk campur tangan dalam proses pemulangan tersebut," ujarnya.
Disebutkan, kempat nelayan yang ditangkap merupakan tulang punggung keluarga. Mereka belum paham betul batas wilayah perairan Indonesia dan Malaysia
"Kejadian ini sangat membuat keluarga yang tinggal di rumah terpukul, apa lagi saat ini bulan Ramadan dan sebentar lagi akan Lebaran.
Keluarga sangat berharap untuk bisa berkumpul bersama di saat ramadan dan lebaran ini," ujar Muhammad Sari.