Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Maraknya penipuan via aplikasi online kembali memakan korban. Adalah DR, wanita yang berprofesi sebagai PNS di DIY ini tertipu hingga Rp 600 juta. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah awalnya memasukkan korban ke dalam group Telegram. Di dalamnya telah ada sekitar 20-an orang yang diminta untuk menyelesaikan misi di Tiktok.
Misi yang dijalankan awalnya cukup ringan, yakni memfollow dan memberikan klik like kepada beberapa akun yang ditentukan. Jika telah melaksanakan, ditugaskan untuk mengcapture tugas tersebut dan mengirimkannya kepada admin.
Dari sinilah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku meminta korban melakukan top up saldo untuk mencairkan koin yang sudah terkumpul dari hasil komisi misi yang telah dilakukan. Korban diarahkan untuk melakukan top up melalui website yang menyerupai aplikasi Tiktok. Top up tersebut ditransfer ke penerima yang berbeda.
Korban telah melakukan transaksi ini selama hampir 1 bulan dari tanggal 7 April hingga 28 April 2023. Total dana yang sudah ditransfer sebanyak Rp 600 juta. Korban percaya karena nominal uang yang ditransfer bertambah terus di akun website yang menyerupai Tiktok. Dan saat korban ingin melakukan penarikan secara langsung maupun bertahap, selalu dibuat gagal sehingga diklaim melakukan kesalahan dan dilakukan pembekuan akun
Untuk mengaktifkan kembali akun tersebut, korban diminta untuk mentransfer dana sebesar 70% dari nominal koin yg ada di akun. Koin D saat ini berjumlah Rp 601,850 juta. Jika ingin menarik koin tersebut, D diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan mentransfer dana sebesar Rp 372,043 juta.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku mendapatkan uang dari pinjaman kepada teman, orangtua hingga menggadaikan SK pegawai ke pihak bank. Saat ini korban dalam kondisi yang tidak stabil mengingat harus mengembalikan uang yang dipinjamnya.
"Setelah kami melakukan pengecekan via media sosial lainnya, ternyata korban D tidak sendiri, diduga korban telah mencapai ratusan orang dengan variasi angka kerugian dari jutaan, hingga ratusan juta rupiah," kata Kuasa Hukum DR, Fitrah Bukhari, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).
Hingga saat ini, neberapa korban sudah melaporkan perkara ini ke aparat kepolisian, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti. "Kami selaku kuasa hukum berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelaporan dan segera menangkap pelaku agar tidak jatuh banyak korban lainnya. Juga kepada pihak bank untuk melakukan pembekuan terhadap rekening pelaku. Kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti transaksi korban dan berencana akan melaporkan kepada pihak berwajib," kata Fitrah.
Fitrah menambahkan, pihaknya juga membuka pengaduan jika ada yang mengalami hal serupa untuk bersama-sama melakukan upaya hukum ke pihak berwajib.