Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Junirwan Kurnia selaku kuasa hukum kontraktor Muhammad Nasir (MN) memberikan klarifikasi atas dugaan penipuan atau penggelapan uang diduga dilakukan kliennya terhadap seorang rekan kontraktor bernama M Andy Syuhada, dengan kerugian senilai Rp 2,4 miliar.
Junirwan Kurnia bahkan membantah pernyataan M Andy Syuhada yang menduga kliennya telah menipu atau mengelapkan uang sebesar Rp 2,4 miliar. Menurutnya, tudingan Andy Syuhada kepada kliennya sangat tidak berdasar.
"Pertama, MN tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi). Yang kedua, MN bukan pemilik Kembar Ponsel, itu milik abang kandungnya. Jadi, tidak kaitannya," ujar Junirwan kepada wartawan di Medan, Selasa (28/11/2023).
Junirwan menjelaskan kronologi kasus yang menjerat MN selaku Direktur CV Bintang Buana dan juga sebagai terlapor hingga tersangka dalam laporan dengan nomor polisi : LP/B/2011/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Bahwa perkara ini bermula dengan kesepakatan antara pelapor dan terlapor yang diimplementasikan dalam surat pernyataan dan perjanjian take over Juli 2022, dengan objek proyek pekerjaan pembangunan lanjutan tahap 2 USB SMA Plus Besitang Langkat," jelas Junirwan.
Junirwan mengungkapkan bahwa nilai proyek Rp 10,9 miliar lebih dan disepakati pula pelapor memberikan success fee sebesar 23% dari nilai kontrak (setelah dikurangi PPN dan PPH) atau sebesar Rp 2,2 miliar.
"Bahwa setelah proyek dialihkan pengerjaan kepada pelapor, selanjutnya pelapor menerima down payment sebesar 30 persen dari nilai proyek Rp 10,9 miliar atau sebesar Rp 3,2 miliar," sebut Junirwan.
Junirwan mengatakan, beberapa waktu proyek berjalan dan dikerjakan pelapor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan surat teguran sebanyak dua kali, pada tanggal 30 September 2022 dan 12 September 2022. Teguran itu datang atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, atas nama terlapor dan akan menanggung risikonya.
"Bahwa keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan dimaksud adalah sebesar 11,2 persen atau senilai Rp 1,08 miliar. Padahal, pelapor telah menerima down payment sebesar 30 persen. Dengan demikian pelapor hanya mengerjakan sebesar volume 18,98 persen, dari yang seharusnya sebesar 30 persen," sebut Junirwan.
Atas hal itu, pada 17 Oktober 2022, tim MN turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan langsung. Tim tersebut bertemu dengan pelapor Andy Syuhada dan aja juga pihak konsultan pengawas.
Lebih lanjut Junirwan mengatakan, antara pelapor dan terlapor melakukan pertemuan di Cafe Kombur di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 19 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri sejumlah orang dari pihak terlapor dan pihak pelapor.
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Andy Syuhada pada pokoknya, menyatakan tidak mampu lagi untuk mengerjakan proyek tersebut, dan menyerahkan kembali kepada pelapor. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa proyek diserahkan kembali oleh pelapor kepada terlapor. Keduanya salam-salaman. Terlapor memulai pengerjaan proyek tersebut, untuk memenuhi progres yang ditetapkan PPK," ujarnya.
Ia mengatakan, pada 12 November 2022, Andy Syuhada melaporkan MN ke Polda Sumut. Kemudian, naik tingkat penyidikan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Alat bukti yang krusial (yang menentukan) dalam penyidikan perkara adalah laporan mingguan tanggal 21 Oktober 2022. Dimana, dalam laporan itu, disebutkan prestasi yang dicapai adalah 31,06 persen. Padahal, menurut klien kami hal tersebut tidak benar sama sekali," jelasnya.
"Tanda tangan klien kami dalam laporan mingguan tersebut, adalah palsu, dimana seolah-olah MN telah setuju bahwa Andy Syuhada telah menyelesaikan pekerjaan atau progres 31 persen. Padahal itu tidak benar sama sekali," tegas Junirwan.
Oleh sebab itu, diharapkan agar penyidik kepolisian berkenan untuk memeriksa kembali pelapor, terlapor, dan seluruh saksi-saksi untuk memberikan keterangan lebih detail.
"Kami melaporkan Andy Syuhada ke Polda Sumut dengan nomor polisi : STTLP/B/946/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 9 Agustus 2023. Klien kami MN merasa kasus ini sangat aneh, oleh karena dia yang dirugikan. Bahkan tanda tangannya dipalsukan, dia pula yang dilaporkan," pungkasnya.
Ket: MN: Muhammad Nasir
Diberitakan sebelumnya, seorang kontraktor inisial MN diduga melakukan penipuan (penggelapan) uang rekannya kontraktor bernama M Andy Syuhada. Modusnya adalah menawarkan proyek dengan mencatut nama Gubernur Sumut ketika itu, Edy Rahmayadi.
Tak tanggung-tanggung. Uang sebanyak Rp 2,4 miliar milik Andy Syuhada diduga digelapkan MN. Adapun uang tersebut diserahkan Andy Syuhada kepada MN atas kesepakatan kerja sama menggarap proyek.
Proyek dimaksud adalah Pembangunan Lanjutan Tahap 2 SMA Negeri Plus Besitang, Kabupaten Langkat, di Dinas Pendidikan Sumut bernilai pagu sekitar Rp 10 miliar, yang bersumber dari APBD Sumut tahun anggaran 2022.
MN yang pada awalnya menawarkan kerja sama kepada Andy Syuhada menggarap proyek itu, namun memutus kerja sama saat progres pekerjaan telah mencapai 31%. MN memutus kerjasama secara sepihak dengan berbagai alasan.
Akibatnya Andy Syuhada kehilangan kerja sama. Alhasil uang yang diserahkannya kepada MN sebesar Rp 2,4 miliar itu pun tak kunjung kembali. Ia pun harus menelan kerugian.
"Itulah singkat ceritanya bang, uang klien kami tak dikembalikan, mereka diusir dari proyek dan si MN menunjuk kontraktor lain untuk melanjutkan," ujar Darwin Nababan, kuasa hukum Andy Syuhada kepada wartawan di Medan, Sabtu (25/11/2023).
Dikatakan Darwin, uang sebesar Rp 2,4 miliar itu diserahkan bersamaan dengan kesepakatan kerja sama pada tahun 2022, tak lama setelah libur Hari Raya Idulfitri.