Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lahan dan gedung Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Sumatera Utara (Dekopinwil Sumut) yang terletak di Jalan Sei Besitang, Medan, akan dijual oleh pengurus.
Proses penjualan (pelepasan) "markas" gerakan koperasi Provinsi Sumatera Utara itu akan dilakukan setelah proses pengurusan kelengkapan dokumen alas hak (kepemilikan) gedung tersebut tuntas.
Berita mengejutkan itu dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dekopinwil Sumut, Tarmizi yang dihubungi melalui telepon Selasa (2/5/2023).
Ia ditunjuk menjadi Plt Ketua Dekopinwil Sumut setelah Jabmar Siburian MM wafat beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui gedung berlantai dua yang berdiri di atas lahan yang cukup luas itu telah mencatatkan sejarah penting dan strategis dalam perjalanan dan perkembangan gerakan perkoperasian di Sumatera Utara.
Selain menjadi Sekretariat Dekopinwil Sumatera Utara, di gedung tersebut sering dijadikan tempat berkumpul dan rapat pengurus koperasi primer maupun sekunder se- Sumut.
Di halaman gedung tersebut kerap digelar upacara memperingati Hari Koperasi (Harkop) Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang jatuh pada setiap tanggal 12 Juli.
Di salah satu ruangan pada gedung tersebut juga pernah digunakan menjadi kantor Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Koperasi (Lapenkop) Sumatera Utara.
Menurut Tarmizi, gedung yang sarat sejarah itu terpaksa dijual untuk membiayai proses hukum dalam rangka mengambil alih kembali gedung tersebut.
Sebab, kata Tarmizi, alas hak lahan dan gedung tersebut sudah beralih kepada mantan Ketua Umum Dekopinwil Sumut Drs TFS (alm).
Kata Tarmizi, proses hukum untuk mengembalikan legalitas hukum kepemilikan lahan dan gedung tersebut yang masih berlangsung hingga saat ini membutuhkan dana dan biaya cukup besar.
Jadi, untuk menutupi semua biaya proses hukum tersebut, sebut Tarmizi, pengurus Dekopinwil terpaksa "melepas" gedung tersebut.