Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan seorang pegawai Bank di Kota Kisaran. Diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pegawai berinisial JIPS (30) yang bekerja di bank milik pemerintah tersebut diduga melakukan pengumpulan data nasabah yang tidak sesuai aturan untuk pencairan dana.
Data yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut tetap mendapatkan dana pinjaman, setelah mendapat pinjaman oleh tersangka pinjaman tersebut tidak sampai kepada para nasabah melainkan dipergunakan tersangka sendiri dan kepada nasabah hanya diberikan sekedar uang terima kasih.
Akibat perbuatan tersangka sendiri mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Setelah dilakukan audit oleh ahli dan terdapat kerugian negara kurang lebih Rp Kerugian sebesar Rp 833.991.645," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan, Okto Samuel Silaen didampingi kasi Intel, Aguinaldo Marbun, Rabu (17/05/2023) dalam konferensi pers di gedung kejaksaan setempat.
Okto menyebutkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sambil menunggu masa penelitian berkas perkara, maka untuk sementara terhadap JIPS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Asahan selama 20 hari kedepan dengan menitipkannya di Rutan / Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
"Tersangka akan kita tahan 20 hari kedepan. Soal apakah ada tersangka lainnya, masih dalam pengembangan," ucap Okto.