Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Deli Serdang, dr Ade Budi Krista dituntut 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara karena dinilai terbukti korupsi senilai Rp 725 juta, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/12/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Arfiansyah Nasution mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Dr Ade Budi Krista terbukti melanggar Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana
"Menuntut terdakwa Ade dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Setelah membaca nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sebelumnya dalam dakwaannya jaksa mengatakan, bahwa mantan Kadinkes Deli Serdang itu diadili karena diduga korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang, senilai Rp 725.478.290, pada tahun 2021.